Banda Aceh – Penyidik Polda Aceh secara resmi menahan SMY, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, penahanan SMY dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang membuktikan keterlibatannya.
SMY akan ditahan di Rutan Polda Aceh selama 20 hari ke depan.Sebelum penahanan, SMY menjalani pemeriksaan pada 10 September 2025, dari pukul 10.30 hingga 21.00 WIB, dengan 64 pertanyaan yang tercatat dalam 72 halaman BAP.
Penahanan ini menegaskan komitmen Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi yang menjadi sorotan publik.