• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

    11/14/25, Jumat, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T17:20:10Z

    Takengon, 13 November 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mendorong peningkatan kualitas penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) pada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Aceh. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing industri keuangan daerah.

    Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi bertema “Mewujudkan LJK yang Sehat dan Berintegritas melalui Penguatan Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC)” yang digelar di Takengon, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perbankan dan lembaga keuangan mikro syariah.

    Menurut Daddi, penguatan penerapan GRC merupakan langkah penting dalam mencegah dan memitigasi potensi kecurangan (fraud). Berdasarkan Survei Fraud Indonesia 2025 oleh Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter, kelemahan pengendalian internal menjadi faktor terbesar terjadinya occupational fraud.

    “Sebanyak 53,24 persen kasus fraud justru terdeteksi melalui pengaduan masyarakat, bukan dari hasil pengawasan internal. Ini menunjukkan bahwa fungsi pengendalian internal di LJK masih perlu diperkuat,” ujar Daddi.

    “Industri keuangan adalah industri kepercayaan. Sebesar 85 persen dana perbankan berasal dari masyarakat, sehingga penerapan GRC yang kuat adalah keharusan,” tambahnya.

    Empat Garis Pertahanan

    Dalam kesempatan itu, Daddi juga menekankan pentingnya penerapan Four Lines of Defense sebagai standar pengendalian fraud di lembaga keuangan, yaitu:

    1. Garis pertama, unit bisnis dan operasional wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan internal.
    2. Garis kedua, fungsi kepatuhan dan manajemen risiko melakukan pengawasan fungsional secara aktif.
    3. Garis ketiga, audit internal mengevaluasi efektivitas pengendalian dan memberikan rekomendasi perbaikan.
    4. Garis keempat, auditor eksternal dan regulator melakukan penilaian independen terhadap tata kelola dan pengendalian di LJK.

    Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari OJK, Polda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang memberikan pemahaman terkait penguatan GRC serta upaya pencegahan fraud di sektor keuangan.

    Evaluasi Kinerja BPRS 2025

    Sehari sebelumnya, OJK Aceh juga menggelar Evaluasi Kinerja Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun 2025 yang diikuti seluruh BPRS di wilayah Aceh.

    Dalam kegiatan tersebut, Daddi menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian pemegang saham dan pengurus BPRS agar pertumbuhan tetap sehat dan berkelanjutan, antara lain:

    • Penguatan permodalan dan pemenuhan modal inti, sesuai eksposur risiko yang dikelola.
    • Pemenuhan struktur tata kelola, termasuk kelengkapan pengurus untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
    • Penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik, sebagai tameng utama menjaga integritas dan keberlanjutan BPRS.

    Selain itu, Daddi menegaskan pentingnya strategi bisnis jangka panjang serta pengembangan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan daya saing BPRS.

    “OJK Provinsi Aceh akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, sekaligus mendukung pertumbuhan industri keuangan yang berkontribusi pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkas Daddi.[]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini