Banda Aceh -KEMENDUKBANGGA/BKKBN Forum Generasi Berencana (GenRe) Aceh memberikan dukungan psikososial kepada anak-anak dan remaja korban bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Aceh. Dukungan ini bertujuan untuk mengurangi kecemasan, gangguan emosional, tekanan mental, serta stres yang dialami penyintas akibat bencana alam.
Ketua Forum GenRe Aceh, Derli Andika, didampingi Sekretaris Indri Aprilia, pada Kamis malam (1/1/2026) di Banda Aceh menyampaikan bahwa kegiatan pemulihan dan pendampingan dilakukan di beberapa wilayah terdampak bencana, meliputi Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Gayo Lues, serta Kota Langsa.
“Forum GenRe Aceh telah melaksanakan kegiatan psychosocial support bagi anak-anak di wilayah terdampak bencana dengan memberikan dukungan kesehatan mental dan psikososial guna membantu pemulihan emosional serta menumbuhkan kembali rasa aman dan harapan,” ujar Derli.
Ia menjelaskan, kegiatan dukungan psikososial tersebut menyasar anak usia 3–9 tahun, remaja usia 10–19 tahun (remaja awal dan tengah), serta remaja usia akhir 20–24 tahun.
Di balik tenda-tenda pengungsian, lanjutnya, anak-anak menyimpan trauma yang tidak selalu mampu mereka ungkapkan. Bencana telah merenggut rasa aman, memutus rutinitas, dan menyisakan kecemasan yang perlahan tumbuh. “Ketakutan terhadap hujan, suara keras, dan malam yang panjang menjadi bagian dari keseharian mereka pascabencana,” ungkap Derli.
Selain memberikan dukungan psikososial, Forum GenRe Aceh juga menyalurkan bantuan berupa pangan, air minum, serta pakaian layak pakai yang bersumber dari donasi masyarakat. Penggalangan dan penyaluran bantuan ini dilakukan sejak 15 hari pascabencana, tepatnya mulai 26 November 2025.
Forum GenRe Aceh juga memberikan layanan mental health and psychosocial support (MHPSS) kepada kelompok rentan lainnya, seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita non-PAUD, serta lansia.
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) merupakan lembaga yang bertugas mengendalikan jumlah penduduk melalui program kependudukan dan keluarga berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga.
Tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).