• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    ‎​Reformasi Birokrasi: Pemprov Aceh Berhentikan Pejabat Bermasalah di Sekretariat Wali Nanggroe‎

    2/03/26, Selasa, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T08:34:58Z

    ‎​BANDA ACEH – Dalam upaya menegakkan integritas dan disiplin aparatur sipil negara, Pemerintah Provinsi Aceh mengambil langkah tegas terkait penataan personel di lingkungan Lembaga Wali Nanggroe. Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 800.1.6.5/04/2026 dan Nomor: 800.1.6.5/03/2026, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan strategis resmi diberhentikan dari jabatan dan fungsinya.
    ‎​Penyandangan sanksi disiplin berat ini menjadi dasar kuat di balik keputusan tersebut. Langkah ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam terhadap kinerja dan kepatuhan para pemangku jabatan yang dinilai telah menghambat ritme kerja organisasi.
    ‎​Urgensi Evaluasi Struktural dan Pemulihan Fungsi
    ‎​Pemberhentian ini menandai momentum penting bagi evaluasi struktural secara menyeluruh di tubuh Kerukon Khatibul Wali Nanggroe. Selama ini, peran dan fungsi lembaga tersebut dinilai stagnan dan tidak berjalan optimal akibat permasalahan internal yang membelit para pejabat sebelumnya.
    ‎​Guna memastikan roda organisasi kembali berputar normal, pengisian jabatan strategis yang kosong menjadi prioritas utama. Penempatan figur baru yang kompeten dan berintegritas tinggi sangat dinantikan untuk :
    -Memulihkan kepercayaan publik terhadap peran administratif Lembaga Wali Nanggroe.
    ‎-‎​Mendorong akselerasi program kerja yang selama ini terbengkalai.
    -‎​Menjamin stabilitas birokrasi agar fungsi pelayanan dan adat berjalan tanpa hambatan.

    Mengingat pengesahan anggaran Dipa 2026 sedang berlangsung, maka pemangku kebijakan Wali Nanggroe perlu segera mengambil sikap untuk segara usulan peganti jabatan struktural agar kegiatan di lembaga mangkrak karena kekosongan jabatan.
    ‎​Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pembertian ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan marwah lembaga agar kembali berfungsi sesuai mandat undang-undang dan harapan masyarakat Aceh.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini