Jakarta, [20/4/2026] — Frekuensi kekerasan remaja (tawuran, klitih, dan semacamnya) akhir-akhir ini menunjukkan angka yang cukup tinggi. Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, tercatat sekitar 440 kasus tawuran di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) hingga Desember 2025 atau rata-rata 37 kasus per bulan. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa tawuran remaja telah menjadi fenomena yang kerap dianggap biasa oleh masyarakat, sehingga memerlukan perhatian serius dan penanganan komprehensif.
Tawuran antar pelajar sudah menjadi tradisi yang mengakar di kalangan pelajar (Lumopa dan Sumarwan, 2024). Tercatat dari bulan Januari–Juli 2025, 3 orang tewas dari 93 kasus tawuran (Poskota, 28 Juli 2025). Untuk tawuran yang sifatnya sporadis dan tersebar menimbulkan kerugian harta benda seperti motor rusak/dibakar serta kerusakan fasilitas umum seperti halte, jalan, pagar dan sekolah.
Menurut World Health Organization, remaja adalah individu yang berada pada rentang usia 10–19 tahun. Pada umur tersebut, mereka berada pada masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa, yang ditandai dengan perubahan fisik, mental, dan sosial. Walau demikian, dari sisi hukum, pelaku tawuran yang berusia di bawah 19 tahun tetap dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal setengah dari hukuman orang dewasa. Keterlibatan dalam tawuran sendiri juga berdampak jangka Panjang pada individu pelaku, termasuk tercatatnya riwayat kriminal dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021, peserta didik yang terlibat tawuran, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan, pemindahan sekolah, hingga penghentian bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dampak dari tawuran bisa berakibat sangat serius, tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan luka fisik berat, tetapi juga trauma psikologis, rusaknya masa depan pelajar, serta terganggunya proses pendidikan. Selain itu, tawuran juga berdampak pada kerusakan fasilitas umum, meningkatnya tindakan kriminal, dan memburuknya citra dunia pendidikan.
Fenomena tawuran umumnya dipicu oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, yaitu: faktor perkembangan biologis, mengingat pada masa remaja perkembangan prefrontal cortex masih belum sempurna sehingga mempengaruhi sisi emosional yang tidak stabil; pada faktor psikologis, remaja cenderung masih dalam tahapan identity vs. identity role confusion (Erikson, 1950), di mana remaja berupaya menghindari kebingungan identitas. Agar terlihat eksis dan diterima oleh kelompok, remaja bisa melakukan tawuran.
Selain itu, remaja yang tumbuh dalam keluarga yang tidak harmonis, tanpa pendampingan dan pengawasan orang tua ataupun kurangnya figur ayah, cenderung memiliki perilaku agresif dan impulsif serta rentan bergabung dengan kelompok yang berisiko; ditambah dengan cepatnya penyebaran informasi di ruang digital membuat remaja cenderung mengikuti tren tanpa mengetahui dampak dan akibatnya; dan faktor budaya yang cenderung menormalisasikan tindakan tawuran membuat remaja melihat hal tersebut adalah hal yang normal.
Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan komitmennya untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan / kasus tawuran antar remaja dengan merancang rencana aksi terintegrasi lintas sektor. Kemendukbangga mengingatkan semua pihak agar memberikan perhatian terhadap masalah kekerasan remaja dan tawuran ini secara sungguh sungguh dengan mengembangkan pendekatan preventif. Sebagai langkah konkret, Kemendukbangga melaksanakan berbagai program, antara lain:
1. Penguatan edukasi dan pendampingan remaja melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Jalur Pendidikan dan Jalur Masyarakat untuk mencegah keterlibatan dalam kenakalan dan kekerasan.
2. Peningkatan peran keluarga melalui Bina Keluarga Remaja (BKR), dengan mendorong komunikasi efektif antara orang tua dan remaja.
3. Penyemaian pendidikan budi pekerti melalui kurikulum sekolah formal maupun muatan lokal sekolah.
4. Pendampingan lingkungan komunitas (dasawisma) sebagai wujud kohesi sosial.
5. Menggiatkan program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) agar para ayah semakin memperhatikan tumbuh kembang remaja dan memberikan kasih sayang yang penuh kepada mereka.
Kemendukbangga menekankan bahwa upaya pencegahan tawuran tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Pada tingkat akar rumput, kami merekomendasikan pembentukan tim bersama preventif kekerasan remaja (kolaborasi PKB/PLKB, Babinsa, TOMA/TOGA, Babinkamtibmas, Perangkat Desa) di setiap Dusun/Desa/RW memantau potensi tawuran dapat dihindari. Selain itu, semua pihak juga hendaknya memperluas kegiatan remaja yang lebih positif (akademik, seni, olahrga, industry kreatif, hobi, dsb).
Kemendukbangga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi remaja melalui WhatsApp “Halo Remaja” di nomor 0853-5588-7770, sebagai wadah bagi remaja untuk mendapatkan pendampingan dalam menghadapi konflik maupun permasalahan sosial.
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).[]