• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Aceh Menjadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Memperkuat Sinergi Formal Agraria dengan Kementerian ATR/BPN

    5/13/26, Rabu, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T05:03:50Z

    JAKARTA – Pemerintah Aceh mencetak sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Pada Senin, 12 Mei 2026, Pemerintah Aceh dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (NK/MoU) tentang Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang. Kesepakatan ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat. 

    Dokumen strategis tersebut ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Banda Aceh, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta. Langkah ini merupakan wujud komitmen kuat kepemimpinan Gubernur dalam mewujudkan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang terpadu, berkelanjutan, serta transparan. 

    Mempercepat Legalisasi Lahan dan Kepastian Usaha
    Hadir mewakili Pemerintah Aceh dalam seremoni di Jakarta adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si., bersama Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Nizwar, SH, M.Hum, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP. 
    Dalam sambutannya, Bob Mizwar menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk menjawab tantangan sengketa agraria dan keterbatasan legalitas lahan masyarakat. 

    “Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberi opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar. 

    Dampak Nyata bagi 1 Juta Petani Sawit
    Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan tulang punggung ekonomi Aceh dengan luas mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10% dari luas provinsi. Menariknya, 52% dari lahan tersebut dikelola oleh petani swadaya. Sektor ini secara potensial menopang penghidupan lebih dari 1 juta jiwa, setara dengan 30% penduduk Aceh. 

    Melalui sinergi ini, Pemerintah Aceh akan mengakselerasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat. STDB merupakan instrumen krusial untuk menjamin rantai pasok komoditas yang berkelanjutan dan memenuhi standar pasar global. Saat ini, Pemerintah Aceh juga tengah mematangkan Instruksi Gubernur (INGUB) tentang Percepatan STDB sebagai panduan teknis bagi seluruh kabupaten/kota. 

    Komitmen Pertumbuhan Hijau
    Langkah strategis ini sejalan dengan visi jangka panjang Aceh yang tertuang dalam:
    Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025-2045. 

    Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2045 (Pergub Aceh No. 9/2024). 
    Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa []
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini