Sigli – Gejolak terkait tata kelola dana desa kembali mencuat di Kabupaten Pidie, Aceh. Rapat musyawarah di Gampong Baroh, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, yang sedianya membahas pergantian pengurus Tuha Peut Gampong (TPG), berakhir ricuh dan dibubarkan, Senin (18/5/2026).
Kericuhan ini merupakan puncak dari mosi tidak percaya masyarakat terhadap pemerintah desa terkait transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Konflik bermula ketika pengurus TPG menolak menandatangani dokumen APBG Tahun Anggaran 2026. Penolakan tersebut dilakukan karena proses penyusunan anggaran dinilai tidak partisipatif dan mengabaikan peran TPG sebagai fungsi pengawasan.
Sejumlah warga setempat, menyatakan bahwa masyarakat melarang TPG membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk protes atas preseden buruk pada tahun 2024. Saat itu, Keuchik diduga menyusun usulan anggaran hanya bersama pendamping desa tanpa melibatkan keterwakilan warga.
"Bagaimana kami bisa menyetujui anggaran baru (2026), sementara pertanggungjawaban dan realisasi anggaran tahun 2024 saja sampai sekarang tidak jelas bagi kami," ujar tokoh masyarakat enggan menyebut nama.
Senada dengan itu, Ketua TPG terpilih tahun 2025, Muhammad Akadir, mengungkapkan bahwa pola komunikasi satu arah telah terjadi sejak tahun 2024.
"Banyak kegiatan pembangunan dikerjakan sepihak tanpa musyawarah. Sekarang, kami diminta menandatangani APBG 2026 yang proses penyusunannya pun kami tidak dilibatkan dalam rapat anggota," kata Akadir.
Di tengah kebuntuan pengesahan anggaran 2026, pemerintah desa mencoba mengambil langkah pintas dengan menginisiasi pemilihan pengurus TPG yang baru. Namun, langkah ini justru memicu reaksi keras dari warga yang menilai upaya tersebut cacat prosedur.
Akadir menegaskan, pergantian TPG tidak bisa dilakukan semena-mena tanpa adanya surat pemberhentian dari Camat atau surat pengunduran diri resmi dari pengurus yang sedang menjabat.
Camat Grong-Grong, Asriadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa rapat tersebut dibubarkan tanpa hasil karena penolakan masif dari masyarakat. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penggantian TPG tersebut.
"Masa jabatan TPG lama masih ada. Jika ingin dihentikan, harus ada kelengkapan persyaratan dan alasan kesalahan yang jelas. Masyarakat secara langsung menolak hingga rapat dibubarkan," jelas Asriadi.
Menanggapi tudingan tersebut, Keuchik Gampong Baroh, Mahdi, berdalih bahwa langkah mengganti pengurus TPG diambil demi kelancaran pembangunan desa. Menurutnya, sikap TPG yang enggan menandatangani APBG 2026 menghambat pencairan dana desa.
"Jika tidak ditandatangani, dana tidak bisa cair. Maka solusinya ganti pengurus baru. Saya rasa mereka tidak mau tanda tangan karena sentimen pribadi," kata Mahdi.
Terkait sengketa anggaran tahun 2024, Mahdi mengklaim permasalahan tersebut sudah tuntas secara administratif setelah melalui pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pidie. Ia mengaku telah mengembalikan kerugian negara sesuai temuan audit.
"Persoalan dana desa 2024 sudah selesai. Kami sudah dipanggil Inspektorat dan semua kerugian negara telah kami bayar," tambahnya.
Berdasarkan dokumen Rencana Penarikan Dana (RPD) Gampong Baroh TA 2024, total anggaran gampong mencapai Rp 992.977.254. Hingga Juni 2024, tercatat sisa anggaran yang belum terealisasi sebesar Rp 743.281.826.
Besarnya sisa anggaran dan minimnya keterlibatan publik dalam penentuan arah pembangunan fisik maupun pemberdayaan menjadi pemicu utama masyarakat mendesak adanya audit investigasi menyeluruh guna mencegah konflik horizontal yang lebih luas.
Hingga saat ini, proses pengesahan APBG 2026 di Gampong Baroh masih tertahan, sementara situasi di desa terpantau masih dalam pengawasan otoritas kecamatan.
