Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penindakan berturut-turut ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Truk Colt Diesel Berisi 6.394 Liter Solar Terjaring Patroli
Pengungkapan terbesar terjadi di Jalan Keumala–Tangse, Gampong U Gadeng, Kecamatan Keumala. Petugas yang mencurigai sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel kuning ber muatan tertutup terpal langsung melakukan penghentian.
Saat diperiksa, petugas menemukan 6.394 liter solar subsidi yang disimpan dalam tiga tangki kapasitas 1.000 liter (terisi penuh), 14 drum, serta sembilan jeriken. Selain minyak, polisi menyita mesin pompa dan selang penyalur sepanjang lima meter. Solar yang berasal dari Aceh Utara ini rencananya hendak diselundupkan ke Kecamatan Geumpang. Dua orang terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pidie.
Isap BBM dari SPBU Pakai Veloz, Pertalite Dijual Eceran
Aksi modus operandi lain terungkap di SPBU Gampong Jok Tanjong, Kecamatan Padang Tiji. Petugas mencurigai durasi pengisian BBM sebuah Toyota Avanza Veloz putih yang terlampau lama.
Setelah dibuntut hingga wilayah Kecamatan Muara Tiga, kendaraan tersebut dihentikan. Hasilnya, ditemukan 350 liter Pertalite yang dibeli dari SPBU seharga Rp10.000 per liter untuk dijual kembali ke pengecer seharga Rp11.000 per liter. Seorang pria berinisial J (43), warga Muara Tiga, ditangkap bersama unit Avanza Veloz tersebut.
Mobil L300 Lintas Kabupaten Angkut 3.000 Liter Solar
Di jalur lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya Gampong Lilue, Kecamatan Mutiara, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie menghentikan mobil pikap Mitsubishi L300 hitam (BL 8162 PO) bermuatan terpal.
Dari penggeledahan, ditemukan 3.000 liter solar subsidi yang diangkut dari Kabupaten Bireuen menuju Kabupaten Nagan Raya. Tiga pria asal Kecamatan Peukan Baro berinisial M, J, dan G diamankan sebagai terduga pelaku pengangkutan tanpa izin.
Penggerebekan Gudang Penyimpanan 800 Liter Solar
Berdasarkan aduan masyarakat, personel gabungan Opsnal dan Tipidter juga menggerebek lokasi penampungan di Jalan Jabal Ghafur–Sigli, Gampong Paloh, Kecamatan Pidie pada Kamis (29/10/2026).
Polisi mengamankan seorang pria berinisial EF (57) beserta barang bukti berupa 22 jerigen berisi 800 liter solar, 27 jerigen kosong, dan satu unit mesin pompa.
Ancam Pelaku dengan UU Migas & Cipta Kerja
Atas dugaan praktik penyelewengan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin sah tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal KUHPidana sesuai peran masing-masing.
"Kami masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta penyiapan gelar perkara untuk mengusut tuntas rantai pasokan dan pihak-pihak lain yang terlibat," terang Iptu Mirzan.
Polres Pidie mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan bisnis BBM ilegal dan meminta warga segera melaporkan jika melihat aktivitas penyelewengan BBM di lingkungan sekitar.


