Banda Aceh -Bidik Indonesia
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengadakan diskusi terkait maraknya isu Vaksin MR beberapa hari ini di media. Diskusi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (12/9) di Kantor Ombudsman. Dalam hal ini Ombudsman mengundang para pihak, diantaranya Dinkes Aceh, Saifullah A. Gani (Jubir Pemerintah Aceh), Unicef, KP2A, Dr. Aslinar, SpA (IDAI), Nuu Husen (Rumah Singgah). Diskusi ini bertujuan untuk mencari jalan keluar terhadap isu penyakit rubella yang sedang terjadi saat ini.
Dr. Taqwaddin mengatakan "Kasus ini kemungkinan terjadi karena adanya simpang siur dilingkungan masyarakat". Ombudsman dalam hal ini sesuai kewenangannya melaksanakan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) untuk mencari solusi secepat mungkin karena terkait dengan nyawa manusia, karena kesehatan merupakan bagian pelayanan dasar.
Dr. Fattah yang hadir mewakili Dinas Kesehatan Aceh mengatakan "akibat dari tidak dilakukannya vaksin MR maka akan terjadi gangguan penglihatan, pendengaran, gangguan jaringan otak yang menyebabkan lambatnya si penderita dalam berpikir" sebut Fattah.
Dr. Aslinar, SpA yang merupakan praktisi dan sekaligus Sekretaris IDAI yang sedang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa "pada pasien rubella bisa menyebabkan radang paru, yang kemudian pengobatannya harus diisolasi. Tidak boleh gabung dengan pasien lainnya" sebut Dr. Aslinar.
Hal senada juga disebutkan oleh Nurjannah Husen selaku Relawan Sosial Kesehatan, bahwa "masalah yang sedang ditangani oleh pihaknya rata-rata pasien tersebut tidak melakukan vaksin pada saat mereka bayi" kata aktivis perempuan ini yang akrab disapa Kak Nuu.
Berdasarkan data, dari 2010 - 2015 kasus campak adalah 23.164. Tahun 2010 - 2015 kasus Rubella sebanyak 30.463. Misalnya, Tahun 2013 saja ada 2.767 kasus cacat bawaan akibat infeksi bawaan rubella di Indonesia. Angka ini merupakan jumlah yang memprihatinkan karena butuh biaya yang sangat besar untuk menyembuhkannya. Padahal Pemerintah sudah
mensosialisasikan pentingnya suntik Vaksin MR kepada anak-anak yang disampaikan melalui berbagai media.
Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkannya akibat tidak diimunisasi MR yang telah banyak korbannya sebagaimana diakui oleh Firdaus Nyak Idin, Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak. Kami sarankan agar MPU dan Pemerintah Aceh segera bermusyawarah dan mempertimbangkan hal ini.
Berdasarkan hasil kordinasi disimpulkan bahwa imunisasi Vaksi MR harus terus berjalan. Meminta kepada Plt Gub Aceh atau Dinkes Aceh untuk segera duduk bersama dengan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) untuk menentukan sikap terhadap Vaksin MR. Selanjutnya Pemerintah Aceh disarankan mengeluarkan instruksi terhadap masalah Vaksin MR, termasuk Instruksi untuk melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh MPU Aceh.
"Ombudsman dalam hal ini akan mengeluarkan saran atau tindakan korektif kepada Pemerintah Aceh, hal ini untuk melindungi tingkat kematian bayi dan merambahnya wabah campak dan rubella" pungkas Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh.