BAnda Aceh | Ann
Adly Tjalok, Mantan Ketua Umum Asprov. PSSI Aceh dilantik sebagai Anggota DPR Aceh sisa waktu periode 2014-2019. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan dalam sidang paripurna dewan, di Gedung DPR Aceh, Jalan Daud Bereueh, Kuta Alam,Banda Aceh, Senin (29/10/18).
Ketua DPR Aceh, Muharuddin, S.Sos., MM mengatakan. Adly Tjalok dilantik menjadi Anggota DPR Aceh dalam Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan Adam Mukhlis yang berasal dari Fraksi Partai Aceh. Pergantian itu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (mendagri) nomor 161.11-7758, tertanggal 28 September 2018.
Muharuddin berharap Adly Tjalok segera menjalankan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota dewan terhormat dengan sebaik-baiknya, karena sedang memasuki proses pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) dan program legislasi prioritas tahun 2018. Dia juga mengucapakan terimaksi atas pegabdian dan didikasi yang telah diberikan oleh Adam Mukhlis.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hamid Zaen juga membacakan penyesuaian anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada alat kelengkapan DPR Aceh. penyesuaian tersebut karena telah terjadi reposisi keanggotaan yang sebelumnya 7 (tujuh) orang menjadi 9 (sembilan) orang.
Dia merincikan, ditingkat komisi terjadi perpindahan Irwansyah yang sebelumnya di Komisi VI dipindahkan ke Komisi IV, dan Samsul Bahri yang sebelumnya di Komisi IV dipindahkan ke Komisi V serta Dra. Hj. Nur Baiti A. Gani yang merupakan Anggota PAW ditempatkan di Komisi III.
Selanjutnya, susunan pada badan alat kelengkapan dewan adalah untuk badan legislasi ditempatkan H. Musannif, SE dan Irwansyah. Untuk Badan Musyawarah (Banmus) ditempatkan Darmawan, Fakhrurrazi H. Cut, Dra. Hj. Nur Baiti A. Gani dan Dedi Safrizal. Sementara di Badan Kehormatan Dewan (BKD) ditempatkan Muhibbussubri, S.Ag. Sedangkan, untuk Badan Anggaran (Banggar) ditempatkan Darmawan, H. Musannif, SE, Zaini Bakri, Fakhrurrazi H. Cut dan Samsul Bahri.
Menurutnya, pengumuman tadi mengacu pad Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib DPR Aceh. Dalam pasal 66 ayat (4), pasal 72 ayat (4), pasal 75 ayat (5), pasal 78 ayat (3) dan pasal 81 ayat (3), bahwa peraturan tata tertib DPR Aceh menyebutkan bahwa susunan keanggotaan Komisi, Banmus, Banggar dan BKD serta Banleg ditetapkan dengan keputusan DPR Aceh didasari atas usul fraksinya.(*)