BANDA ACEH - ANN
Sebanyak 571 gampong di Aceh tak mendapat lagi dana desa tahap III. Pasalnya semua gampong itu belum menarik dana ini tahap II, bahkan ada yang belum menarik tahap I. Kendala gampong tak dapat menarik dana itu karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan pemerintah pusat ini sebelumnya.
Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Drs Bukhari MM, mengungkapkan hal ini kepada Serambi seusai pembukaan acara Orientasi Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (TIK) Dalam Program Inovasi Desa di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (9/10). “Semestinya jatah dana tahap III Rp 1,7 triliun untuk 6.497 gampong se-Aceh, kini bantuan dari pemerintah pusat ini turun menjadi Rp 1,627 triliun karena tinggal 5.926 gampong lagi yang mendapatnya. Sebanyak 571 gampong tak mendapat lagi,” sebut Bukhari.
Menurutnya, 571 gampong itu tersebar di Aceh Timur, Pidie, Lhokseumae, Aceh Utara, Abdya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, dan sebagian di daerah lainnya.

Sedangkan untuk 5.926 gampong lagi yang semestinya sudah bisa mencairkan dana tahap III sejak Juli 2018, hingga kini semua gampong itu belum mencairkannya, sehingga total dana ini Rp 1,6 triliun lagi mengendap di kas 23 kabupaten/kota se-Aceh. Oleh karena itu, Bukhari, mengimbau Bupati/Wali Kota dan Kepala BPM Kabupaten/Kota segera mencari tahu sebab pihak gampong belum mengajukan penyaluran tahap III ke kas BPM Kabupaten/Kota masing-masing. Padahal syaratnya, sangat mudah, gampong sudah menyelesaikan pelaksanaan program dan pertanggung jawababan penggunaan dana desa tahap I dan II.
“Kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala BPM Kabupaten/Kota kita minta membantu percepatan pencairan dana desa tahap III. Jika semuanya tak terserap, maka pemerintah pusat bisa mengurangi pagu dana desa tahun depan untuk Aceh,” jelas Bukhari.
Di sisi lain, kata Bukhari, sesuai aturan, dana desa paling lama boleh singgah di kas daerah selama tujuh hari kerja terhitung sejak ditarik dari kas negara. Lebih dari itu Pemkab/Pemko harus menyalur ke desa-desa yang sudah memenuhi syarat.
Sebaliknya kata Bukhari, jika Pemkab/Pemko tak juga menyalur dana ini padahal gampong tersebut sudah memenuhi syarat untuk menerimanya, maka Pemkab/Pemko bisa dikenakan sanksi, antara lain pengurangan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) tahap berikutnya senilai dana desa tahap III yang tak disalur ke desa penerima. (***)
Sebanyak 571 gampong di Aceh tak mendapat lagi dana desa tahap III. Pasalnya semua gampong itu belum menarik dana ini tahap II, bahkan ada yang belum menarik tahap I. Kendala gampong tak dapat menarik dana itu karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan pemerintah pusat ini sebelumnya.
Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Drs Bukhari MM, mengungkapkan hal ini kepada Serambi seusai pembukaan acara Orientasi Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (TIK) Dalam Program Inovasi Desa di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (9/10). “Semestinya jatah dana tahap III Rp 1,7 triliun untuk 6.497 gampong se-Aceh, kini bantuan dari pemerintah pusat ini turun menjadi Rp 1,627 triliun karena tinggal 5.926 gampong lagi yang mendapatnya. Sebanyak 571 gampong tak mendapat lagi,” sebut Bukhari.
Menurutnya, 571 gampong itu tersebar di Aceh Timur, Pidie, Lhokseumae, Aceh Utara, Abdya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, dan sebagian di daerah lainnya.

Sedangkan untuk 5.926 gampong lagi yang semestinya sudah bisa mencairkan dana tahap III sejak Juli 2018, hingga kini semua gampong itu belum mencairkannya, sehingga total dana ini Rp 1,6 triliun lagi mengendap di kas 23 kabupaten/kota se-Aceh. Oleh karena itu, Bukhari, mengimbau Bupati/Wali Kota dan Kepala BPM Kabupaten/Kota segera mencari tahu sebab pihak gampong belum mengajukan penyaluran tahap III ke kas BPM Kabupaten/Kota masing-masing. Padahal syaratnya, sangat mudah, gampong sudah menyelesaikan pelaksanaan program dan pertanggung jawababan penggunaan dana desa tahap I dan II.
“Kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala BPM Kabupaten/Kota kita minta membantu percepatan pencairan dana desa tahap III. Jika semuanya tak terserap, maka pemerintah pusat bisa mengurangi pagu dana desa tahun depan untuk Aceh,” jelas Bukhari.
Di sisi lain, kata Bukhari, sesuai aturan, dana desa paling lama boleh singgah di kas daerah selama tujuh hari kerja terhitung sejak ditarik dari kas negara. Lebih dari itu Pemkab/Pemko harus menyalur ke desa-desa yang sudah memenuhi syarat.
Sebaliknya kata Bukhari, jika Pemkab/Pemko tak juga menyalur dana ini padahal gampong tersebut sudah memenuhi syarat untuk menerimanya, maka Pemkab/Pemko bisa dikenakan sanksi, antara lain pengurangan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) tahap berikutnya senilai dana desa tahap III yang tak disalur ke desa penerima. (***)