• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Pemkab Aceh Besar Lakukan Penilain Gampong Percontohan Bersyariat Islam

    12/04/18, Selasa, Desember 04, 2018 WIB Last Updated 2018-12-04T03:04:55Z


    JANTHO - ANN

    Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam melakukan penilaian terhadap gampong (desa-red) percontohan bersyariat Islam dalam Kabupaten Aceh Besar tahun 2018.

    Tim koordinator penilaian yang dibentuk dengan SK Bupati Aceh Besar akan melakukan penilaian terhadap 10 gampong lolos seleksi awal dari 23 gampong yang mendaftarkan diri sebagai gampong percontohan bersyariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.

    Penilaian diawali di Gampong Lambaro Samahani, Kecamatan Kutamala Kabupaten Aceh Besar kemudian dikuti dengan sembilan Gampong lainnya dari 9 Kecamatan terpilih di Aceh Besar yaitu Baet Mesjid (Suka Makmur), Lamtadok (Darul Kamal), Miruek Lamreudeup (Baitussalam), Tanjong Selamat (Darussalam), Bueng Bak Jok (Kuta Baro), Meunasah Krueng (Ingin Jaya) Gla Meunasah Baro (Krueng Barona Jaya), Kuta Karang (Darul Imarah) dan Dayah Mamplam (Leupung).

    Wakil Koordinator pelaksana yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar M Ali SSos MSi, di Gampong Lambaro Samahani, Senin (3/12/2018) mengatakan, Aceh salah satu Propinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara kaffah semua bidang, oleh karena itu Aceh Besar mencoba mengimplentasikan syariat Islam tersebut sampai ke gampong-gampong, jadi salah satunya adalah melakukan penilaian dan pembinaan.
    Ia mengatakan, untuk menjadi gampong percontohan syariat Islam itu harus mempunyai kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi yaitu harus sesuai dengan qanun syariat Islam, tentu yang paling inti adalah ibadah shalad lima waktu berjamaah, pengajian anak-anak remaja, dewasa dan orang tua dan juga kegiatan kegiatan keagaman hari-hari besar, pengajian ibu-ibu semua yang berkaitan dengan syariat islam, mudah-mudahan hal-hal yang menyimpang dengan syariat Islam hari demi hari akan semakin bisa dihilangkan.
    M Ali menambahkan, kegiatan penilaian terhadap gampong percontohan Bersyariat Islam ini akan dilakukan setiap tahun, hal ini sesuai dengan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali - Waled Husaini A Wahab yaitu Terwujudnya Aceh Besar yang Maju, Sejahtera dan Bermatabat dalam Syariat Islam dan Meningkatkan Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.
    Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini SAg menyebutkan, dari 23 gampong yang diminta untuk mengirimkan satu gampong untuk diseleksgampong bersyariah Islam, hanya 10 gampong diantaranya yang akan diverifikasi pihaknya, penilaian tersebut diawali dari gampong Lambaro Samahani pada hari (senin 3/12/2018) sampai dengan Kamis (6/12).
    Setelah dilakukan penilaian, pihaknya akan memilih tiga gampong saja yang akan menjadi juara, untuk juara 1, 2 dan 3 akan diberikan dana pembinaannya, untuk juara 1 sebesar Rp. 50 juta, juara 2 Rp 37 Juta dan juara 3 Rp. 22 Juta. Kemudian di tahun 2019 nanti pada untuk gampong yagn menjadi juara 1 percontohan akan dibina lebih lanjut.

    Menurut Carbaini yang didampingi Zaini SH MH Kabid Bina Hukum dan Pengawasan Syariat Islam, dengan adanya penilain gampong bersyariat Islam ini akan munculnya gairah kembali masyarakat Aceh khususnya Aceh Besar untuk betul-betul melaksanakan syariat Islam secara kaffah. "Jadi tidak hanya pada acara seremonial saja, tapi kita berharap di Aceh Besar dapat menerapkan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT," pungkasnya.

    Turut hadir Muspika Kuta Malaka, Keuchik dan perangkat gampong Lambaro Samahani.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini