• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Karimun Bercerita Di Balik Meja Ada Dua Hal

    3/11/20, Rabu, Maret 11, 2020 WIB Last Updated 2020-03-11T06:05:18Z

    Banda Aceh - ANN
    Di balik meja kerja nya beliau bercerita Dua hal ini sama sama kita maknai sebagai Jalan hidup Damai & tenteram di Aceh .      Sebelum saya meranjak ke masalah MoU dan UUPA ,Izinkan saya mejelaskan bebera hal Yang menyangkut Proses RUUPA Banyak isu beredar saat menjelang Proses RUUPA , se Akan-akan PdiPerjuangan Akan memboikot Pembahasan RUUPA.  Hal ini karena Awalnya Pdi Perjuaangan Kurang sependapat dengan Perundingan Perdamaian di Luar Negeri ,Maka Atas inisiatif  PJ Gubernur Aceh Bpk Mustafa Abubakar Dan Ketua Dpra Said Fuat Zakaria Meminta PdiPerjuangan Aceh untuk Membantu Mempertemukan Pj Gubernur.lanjut ayah
    Ketua Dpra dan Tokoh-Tokoh Masyarakat Aceh,baik yang di Aceh maupun di Jakarta dengan Ketua Umum Pdi PerjuanganHal ini Saya Lakukan dengan penuh rasa Cinta Aceh  Lon Sayang maka sebagai Ketua Dan sdr Zaini Jalil sebagai Sekertaris Dpd Pdi Perjuangan melakukan komunikasi langsung dengan Dpp Kami diberitahu bahwa Ketua Umum Siap menerima Rombongan PJ Gubernur Aceh.                                                                  Sehingga Pada suatu Pagi yang Cerah Kami semua berkumpul Di Wisma Kartini Jln Gatot Subroto, yang di Kordinir Oleh Bpk Mustafa Abubakar,Maka kami berangkat ke Jln Lenteng Agung Jakarta Timur Kantor Pusat Pdi Perjuangan .
     
    Dalam rombongan Ada Tokoh Panutan  Prof Syamsuddin Mahmud , Bpk Asyik Aly , Alm Mayjen Purn Rachman Ramly , Alm Said Umar , Termasuk Ketua Masyarakat Aceh Jakarta dll nya,Kami tiba dan Memang ketua Umum Ibu Megawati Soekarno Putri , Beserta Sekjen dan Pengurus Dpp Telah menunggu ! Dalam Pertemuaan Saya Memperkenalkan  Rombongan dan Selanjutnya , Sekjen Bpk Pramono Anung Wibowo , mempersikan PJ Gubernur Untuk Menyampaikan Hal2 yang penting perlu disampaikan: PJ Gubernur langsung pada pokok Persoalan ialah, Mohon dukungan dan bantuan PDI perjuangan dalam pembahasan RUUPA yang akan segera  di laksanakan , Agar MoU Helshinki mempunyai Makna dan arti dalam Memelihara Perdamaian serta Pembangunan Aceh ke depan.

      Ibu Megawati , secara tegas dan spontan Menanyakan Pada PJ Gubernur :
     1) Apakah Aceh Dijamin Tetap Dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia ?
     2)Apakah Aceh Menerima Pancasila 1 Juni 1945 ?!                                               
     3)Apakah Aceh dapat Menerima Undang Undang Dasar 1945 ? ! .Tak diduga secara serentak Para hadirin Menyatakan Siap Terima !!! Ibu Megawati,Langsung Perintahkan Sekjen Bapak Pramono Anung Wibowo , Ketua Fraksi MPR RI Bapak Darto Danusubroto dan Ketua Fraksi DPR RI Bapak Tjahjo Kumolo serta Menunjuk Sdr Meyjen Pur Sembiring Maliala Sebagai Salah satu Pimpinan Pansus RUUPA.Ibu Megawati Minta kepada Tim.sambung Ayah


      Pansus Dari Pdi Perjuangan Agar Sucses kan RUUPA  dan Usahakan dapat di tetapkan Secara Aklamasi
    Sebelum Pertemuan dengan Ibu Megawati , Semua Tokoh-tokoh Politik Aceh termasuk Para Anggota Parlemen dan Senator Asal Aceh telah melakukan Lobi-Lobi Politik , Agar MoU Helshingki 15/08/2005 Bisa diwujudkan dalam sebuah UU Positif Republik Indonesia. Karena ada dua hal yang Sangat berbeda Arti dan Kegunaan nya. : a)..MoU  adalaha sebuah kesepakatan damai antara gerakan aceh merdeka dengan pimpinan RI di Helshinki".Untuk kita ketahui bersama MoU bukanlah sebuah Perjanjian , tetapi Sebuah Kesepakatan Perdamaian Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka.Dan MoU tidak bisa dijadikan Hukum Positif dalam menata kehidupan Masyarakat di Aceh,Maka Pemerintah dan  Bangsa  Indonesia yang diwakili DPR RI Sangat Serius Menanggapi MoU maka dengan Segera Membuat ,, Rancangan undang-undang Republik Indonesia,Tentang pemerintah Aceh,( RUUPA).

      Dalam perjalanan pembahasan RUUPA saya selalu di hubungi Oleh sdr Sutradara Ginting , sebagai orang yang sangat intens menekuni Pembahasan ini dan selalu menanyakan Hal-hal yang menguntung kan bagi Aceh ? , Saya menyatakan bahwa bagi orang Aceh , Ada Hadis maja bunyinya: Orang Aceh bila sudah sepakat lampoh dan jeurat di peugala,. Sekali lagi Guna nya Undang Undang Republik Indonesia Tentang Pemerintah Aceh , Agar semua dapat terialisir Apa-apa yang di wasiat dalam MoU Helshinki Misalnya : Daerah otonomi Khusus Berlakunya Syariat Islam di Aceh

    Dana otonomi khusus,investasi,Kapolda&Kejaksaan tinggi Harus ada rekomendasi Gubernur,termasuk Pertanahan dll, UUPA telah mengadopsi  lebih dari 90 %  Isi dari MoU , sebagai Dasar pijakan membangun Aceh dari segala Aspex Pembangunan Masyarakat dari Keterpurukan masa lalu.Ada yang bertanya, MoU Maknanya  apa ??? Makna nya yang sangat nyata ,, Sebelum ada MoU kita tak mungkin berada di warung-warung kopi di seluruh Aceh jam 19.00 malam , tapi sekarang bagai mana nikmat nya sampai Jam 03.00 pun masih ada warung buka.

    Namun MoU Bukan Hukum Positif RI, sehingga tidak bisa dijadikan Pijakan membangun Aceh,Ini Tentu ada yang Tidak sependapat dengan apa yang saya uraikan , ini hal biasa Dalam sebuah Negara Demokrasi yang berazaskan Pancasila.        Yang saya Sayang kan Sejak lahirnya Undang-Undang RI no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh disahkan secara Aklamasi dan Sudah  3(Tiga ) Gubernur Berganti ,semua dari Kombatan , tetapi Sosialisasi UUPA tak sampai di Masyarakat Desa,

    Saya pertanyakan Mengapa Gubernur , Bupati /Wali Kota , Camat dan Kepala Desa tak laksanakan Sosialisani Undang  Undang  ini ?Sehingga sebagian besar masyarakat hanya Tau MoU saja dan tanpa tau arti yang sebenarnya,Bahkan sebagian  masyarakat Menyangka UUPA adalah Milik Golongan Tertentu termasuk ymp Wali Nanggroe!Ada Rencana Revisi uupa.

     ini adalah hal yang wajar tidak ada , Saya mendukung untuk memperbaiki Pasal-pasal yang tak ada manfaat Bagi Masyarakat dan pembangunan Aceh. Apa lagi ini hari di beritakan bahkan Presiden Joko Widodo , menyebut di Bireun Uang 17 Triliun angka yang sangat Besar tetapi , Aceh termiskin di Sumatra, kenapa ?Ini lah perlu ada Revisi UUPA Munkin ada hal2 mengganjar dengan Regulasi Pemerintah Aceh ,yang perlu di perbaiki,Saya Mengingatkan Ada dua Pasal ( Pasal Kewenangan) , Kewenangan Gubernur dan Kewenangan Dpra ,tidak perlu di persoalkan ini adalah Pasal tempat berpijak Pemerintah Pusat bila Terjadi hal2 yang luar biasa di Prov Aceh. Selanjutnya Ada dua hal Penting dan berkaitan pengaturan nya dengan UUPA & MoU Ialah :
     a) Sudah lama hal ini Muncul di debat gubernur tahun 2016 tentang dana kombatan RP 650.M ( Enam ratus lima puluh milyar).
     b) Sudah sejak tahun 2017 , Beredar di masyarakat Dana Beasiswa lebih RP 27.M ( Dua puluh Tujuh Milyar ) tak tentu rimbanya .                                                     Kami minta kepada Kapolda Baru & Kejaksaan Tinggi Baru , Agar diusut tuntas supaya tidak terjadi Fitnah antara sesama Kombatan khususnya dan Bangsa Aceh umumnya,Jangan Karena dua Instansi ini di Rekom Oleh Gubernur Maka hal-hal Dugaan Korupsi kelas Kakap di Aceh Tak di Tuntaskan.
    Khusus kepada Pengusaha Aceh semua harus Berpedoman kepada UUPA agar dalam melaksakan Pekerjaan Pembangunan Ekonomi dan Insfrastruktur tidak saling menyalahkan.Terakhir Saya Atas nama Ketua Dewan Pertimbangan Pdi Perjuangan Aceh ; Mengucapkan Terima Kasih Kepada saudara Irwandi yusuf MSC ,yang secara sepontan sebagai kombatan penerjemah,memberi Apresiasi kepada Pdi perjuangan bahwa partai ini lah sebagai motor sukses nya RUUPA.tutup Ayah karimun
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini