Banda Aceh - ANN
Kepala BPTD I perhubungan Aceh turut dihadiri Ditlantas Aceh, Dishub Aceh, Dishub Kota Banda Aceh dalam rangka Pengopreasian APILL Simpang Surabaya Banda Aceh di Dhapu Kupi lt.2 (16/3)
Tentunya hal ini di dukung penuh oleh Wali kota Banda Aceh melalui surat edaran himbauan pengoperasian APILL/Traffic Light Simpang Surabaya Kota Banda Aceh.
Salah satu upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Surabaya di aktifkan kembali mulai tanggal 16 Maret 2020, sehingga dihimbau kepada masyarakat agar:
Mentaati dan mematuhi APILL/Traffic Light.
Mentaati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas berupa rambu perintab maupun rambu larangan yang terpasang di kawasan Simpang Surabaya.
Mentaati dan mematuhi pengaturan lalin belok kiri jalan terus pada setiap kaki simpang.
4. Mentaati dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang berkeselamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Saling menghormati dan menjaga keselamatan lalin antar pengendara.
Kepala BPTD I perhubungan Aceh turut dihadiri Ditlantas Aceh, Dishub Aceh, Dishub Kota Banda Aceh dalam rangka Pengopreasian APILL Simpang Surabaya Banda Aceh di Dhapu Kupi lt.2 (16/3)
Tentunya hal ini di dukung penuh oleh Wali kota Banda Aceh melalui surat edaran himbauan pengoperasian APILL/Traffic Light Simpang Surabaya Kota Banda Aceh.
Salah satu upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Surabaya di aktifkan kembali mulai tanggal 16 Maret 2020, sehingga dihimbau kepada masyarakat agar:
Mentaati dan mematuhi APILL/Traffic Light.
Mentaati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas berupa rambu perintab maupun rambu larangan yang terpasang di kawasan Simpang Surabaya.
Mentaati dan mematuhi pengaturan lalin belok kiri jalan terus pada setiap kaki simpang.
4. Mentaati dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang berkeselamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Saling menghormati dan menjaga keselamatan lalin antar pengendara.