SIGLI — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie menyatakan bahwa dua warga Gampong Ie Masen, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, telah melakukan perubahan data kependudukan. Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai manipulasi dokumen yang tidak memenuhi syarat kelayakan hukum.
Kasus ini mencuat setelah warga mengetahui bahwa data kependudukan milik Eldi dan Mawardi dirubah secara ilegal agar dapat memenuhi persyaratan administratif sebagai aparatur gampong. Namun, setelah terbukti menyalahi aturan, dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) keduanya kini telah dikembalikan ke data asli oleh pihak dinas terkait.
Mantan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Gampong Ie Masen, Idris, mengungkapkan bahwa Keuchik (Kepala Desa) setempat diduga menginstruksikan kedua warga tersebut untuk merubah seluruh dokumen kependudukan agar posisi mereka sebagai aparatur gampong tidak mengalami kendala administratif.
"Setelah diketahui bahwa kedua warga tersebut merubah dokumen untuk menjadi aparatur Gampong, langsung kami melaporkan temuan ini ke kantor camat," kata Idris saat memberikan keterangan kepada media.
Namun, Idris menyayangkan lambatnya respons dari otoritas kecamatan. Hingga saat ini, belum ada keputusan ataupun tindakan tegas dari pihak Kecamatan Muara Tiga terhadap pelanggaran tersebut.
Ironisnya, Keuchik setempat dilaporkan masih tetap mempertahankan kedua orang tersebut dalam struktur pemerintahan desa.
"Kami pada bulan lalu sudah pernah menjumpai Camat untuk melaporkan bahwa kedua orang yang diangkat menjadi aparatur Gampong tersebut menggunakan dokumen palsu," tambah Idris.
Senada dengan Idris, perwakilan warga lainnya, Abdulmutaleb, membenarkan bahwa perkara ini telah disampaikan langsung kepada Camat di kantornya. Warga bahkan berinisiatif melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait untuk memastikan keabsahan data tersebut.
"Kami warga juga telah melakukan pemeriksaan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan hasilnya menyatakan kedua identitas mereka ternyata palsu dan tidak benar," tegas Abdulmutaleb.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdukcapil Pidie langsung mengambil sikap tegas dengan membatalkan perubahan data sepihak itu dan mengembalikannya seperti semula.
Menurut Idris, dengan dikembalikannya dokumen ke data asal, status kedua oknum tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena adanya ketidaksesuaian mendasar pada tahun lahir di KTP dan ijazah mereka.
"Setelah dirubah kembali ke dokumen asal, Keuchik masih tetap mempertahankan kedua orang tersebut. Seharusnya mereka tidak layak lagi diangkat menjadi perangkat gampong," lanjut Idris.
Merespons polemik yang berlarut-larut ini, warga Gampong Ie Masen mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) setempat untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara ini.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil perangkat gampong, termasuk Keuchik, guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan pemalsuan dokumen negara ini," tutup Idris.
Penulis: Moes83
Editor: Redaksi
