• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Demi Kursi Kaur Gampong, Dua Warga Ie Masen Diduga Muda-kan Usia

    6/27/26, Sabtu, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T07:41:34Z

     


    Sigli - Warga Gampong Ie Masen, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, heboh. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memanggil Keuchik (Kepala Desa) setempat, Arif Fadillah, terkait dugaan skandal pemalsuan dokumen jabatan.


    Keuchik Arif diduga sengaja meloloskan dan mendukung dua orang Kepala Urusan (Kaur) gampong berinisial Mawardi dan Eldi yang nekat memalsukan usia agar menjadi lebih muda. Langkah ini diduga kuat untuk menyiasati syarat batas usia maksimal perangkat desa, yakni 42 tahun.


    "Dua warga Gampong Ie Masen berinisial MW dan EL diduga kuat nekat mengubah tahun kelahiran mereka menjadi jauh lebih muda agar bisa lolos persyaratan administrasi dalam bursa seleksi jabatan Kaur," kata seorang warga, Faisal, kepada wartawan.




    Dugaan manipulasi ini terendus setelah warga curiga dan menelusuri rekam jejak pendidikan dasar kedua oknum tersebut. Hasilnya mengejutkan, terdapat perbedaan mencolok antara dokumen kelulusan lama dengan KTP terbaru mereka.


    Warga lainnya, Abdul Mutalib, membeberkan dokumen kejanggalan tersebut secara rinci, Mawardi Berdasarkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD Negeri Glee Cut nomor induk 78, ia lahir tahun 1977.


    Namun, pada ijazah Tsanawiyah dari Dayah Ash-Habul Yamin tahun 2014, tahun lahirnya berubah menjadi 7 Juni 1984 (lebih muda 7 tahun). Eldi rekam jejak aslinya menunjukkan ia kelahiran tahun 1978. 


    Namun, ia mendadak mengantongi STTB Aliyah dari dayah yang sama tahun 2019 dengan identitas kelahiran 1 Mei 1987 (lebih muda 9 tahun).


    Anehnya, warga menyebut kedua orang tersebut tidak pernah menempuh pendidikan di dayah yang mengeluarkan ijazah tersebut. Data "muda" itu kemudian dipakai untuk mengurus KTP elektronik baru demi melengkapi berkas pendaftaran desa.


    Aksi nekat pemudaan usia ini memicu protes keras dari masyarakat setempat. Keuchik Arif Fadillah dituding sengaja pasang badan dan mendukung perubahan identitas dokumen negara seperti KTP dan KK tersebut.


    "Padahal masih banyak masyarakat yang di bawah 42 tahun, kenapa harus mereka yang diangkat menjadi perangkat gampang setempat," protes warga lainnya, Faisal.



    Abdulmutaleb, tokoh masyarakat setempat, menduga praktik lancung ini tidak hanya terjadi pada dua jabatan Kaur itu saja. Ia mencurigai ada perangkat desa lain yang lolos dengan modus serupa.


    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie angkat bicara mengenai polemik ini. Kepala Dinas Pendidikan Pidie, Yusmadi, membenarkan adanya cacat fisik pada dokumen masa lalu milik perangkat gampong tersebut.


    Saat diperiksa, ijazah SD milik oknum tersebut kedapatan rusak dan sengaja ditutupi cairan pengoreksi (tipe-x) pada bagian kolom tahun lahir. Yusmadi menegaskan ijazah tersebut tidak sah untuk keperluan birokrasi.


    "Jika ijazah itu digunakan untuk keperluan apa pun, memang tidak bisa. Harus membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah," tegas Yusmadi di ruang kerjanya


    Hingga berita ini dimuat, pihak Keuchik Gampong Ie Masen maupun kedua kaur terkait belum memberikan konfirmasi atau jawaban resmi terkait tudingan serius dari warga tersebut.


    Warga Gampong Ie Masen minta pihak aparat penegak hukum segera ambil tindakan serius untuk mengusut tuntas atas kasus pengangkatan perangkat Gampong yang telah diangkat oleh Keuchik diatas usia 42 tahun.


    "Dengan adanya tindakan yang serius maka Keuchik tidak lagi mendukung warga kedepan merubah KTP dan KK untuk menjadi perangkat gampong,"pungkasnya. 


    Penulis: Moes83

    Editor: Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini