• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Sengketa Tapal Batas Dua Desa Di Aceh Utara, Kuasa Hukum Desa Blang Pante Siap Hadapi Gugatan.

    5/22/20, Jumat, Mei 22, 2020 WIB Last Updated 2020-05-21T21:57:05Z

    Aceh Utara - ANN
    Sengketa
    batas Desa antara Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Desa Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara hingga saat ini sudah sampai di pengadilan Negeri Lhoksukon.

    Wilayah sengketa berada di kawasan waduk Keureutoe yang memiliki potensi kekayaan alam yang berlimpah disektor pertambangan. Kedua Desa masing masing mengklaim kawasan tersebut adalah wilayah Desa mereka.

    Sengketa yang menimbulkan konflik berkepanjangan itu, bahkan berujung ke pengadilan Negeri Lhoksukon, yang dilaporkan oleh Geuchik Gampong Plu Pakam, tertanggal 30 April 2020, dengan registrasi No.6/PDT.G/2020/Pn.lsk.

    Kuasa Hukum Desa Blang Pante, Zul Azmi Abdullah, SH, dalam konferensi pers, di WJ Cafe Parang Sikureung Kecamatan Matangkuli, menyebutkan, Timnya siap menghadapi gugatan tersebut dengan data data yang ada.

    ”Berdasarkan dari peraturan Menteri pasal 9 permendagri No.45 tahun 2016 tentang cara penetapan, Penegasan, dan pengesahan Batas desa, dengan mengacu pada peta topografi Kodam(Topdam), kesimpulan saya Gugatan yang dilakukan Kades Plu Pakam tidak berdasarkan hukum, oleh karna itu patut untuk ditolak Majelis Hakim atau dinyatakan tidak dapat diterima”. Ujarnya.

    Maka dengan itu, Pihak desa Blang Pante mengharapkan,Kades Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas untuk Berkomitmen dengan hasil kesepakatan dan keinginannya, sebagaimana yang telah diutarakan dalam pertemuan di Pemerintah Aceh Utara sekira tanggal 22 april 2020,dan Tidak melakukan tindakan yang dapat menganggu jalan pembebasan Tanah dan pembagunan Waduk Keureto,jelas nya

    "Atas keputusan atasannya sendiri yaitu Pemerintah Aceh Utara bukan justru menggugat ke pengadilan atas apa yang disepakati"

    Ia juga meminta pihak Plupakam untul Mencabut gugatan  Di Pengadilan Lhoksukon yang dapat berpotensi terganggunya pembebasan lahan Waduk Keureuto kedepan,ungkap nya.

    "Pembagunan Waduk Keureuto merupakan tempat penampungan air yang dapat mengalir wilayah Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan Matangkuli dan Kecamatan Tanah Luas, sehingga apabila terjadi hambatan maka akan berdampak pada petani serta perekonomian masyarakat Tentunya"tutup nya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini