Banda Aceh - ANN
DPRA senin 14-9-2020, Abdurrahman Ahmad, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, menegaskan kepada bupati di setiap daerah tidak perlu khawatir dan gelisah terkait pembangunan jalan.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak akan batalkan pembangunan jalan, menurut Abdurrahman Ahmad yang dibatalkan proyek Multiyears Contract yang cacat prosedur.
Pembangunan jalan di setiap Kabupaten, tu walau Bupati setempat tidak meminta, namun anggota DPRA berkomitmen juga mendukung pembangunan jalan tersebut, ujar wakil komisi IV DPRA.
” Yang di tolak Skema MYC, kata Abdurrahman lagi, bukan pembangunan jalan nya “.
Penyebab DPRA tolak skema MYC, lantaran tidak sesuai prosedur penetapan proyek multiyears tidak sesuai prosedur, tutur Politisi Partai Gerindra.
Saat ini anggaran untuk 12 ruas pembangunan jalan setiap kabupaten/kota provinsi Acrh, sudah masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun 2020 untuk satu tahun anggaran, bukan untuk tiga tahun anggaran.
Kemarin,… saya, kata Abdurrahman Ahmad, sudah beredar kabar tentang DPRA membatalkan qanun, itu tidak benar.
” DPRA tidak pernah membatalkan qanun, itu qanun APBA 2020, tegas Abdurrahman “.
Wakil komisi IV DPRA ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
” Meskipun, dari pihak Pemerintah dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh tidak ada yang berhadir, ungkap Abdurrahman lagi “.
Anggaran tetap dianggarkan untuk 12 ruas jalan itu, sambung Abdurrahman Ahmad, tapi dengan skema kontrak single years.
” Dengan ketentuan besaran anggaran kita sesuaikan dengan kemampuan pelaksana pembangunannya, urai anggota DPRA Dapil 1 ini “.
Kesimpulan nya,…semua anggota DPRA berkomitmen untuk menyelesaikan 12 ruas jalan tersebut, Kemudian,… bila pemerintah mau dikontrak multiyears ajukan kembali sekarang, supaya sesuai dengan prosedur.
” Akan tetapi, jelas Abdurrahman Ahmad, kontrak multiyearsnya baru bisa dilakukan dua tahun yang akan datang “.
Ajukan kembali, DPRA sepakati, buat kontrak untuk multiyears 2 tahun mendatang. Tahun ini batal, karena ada PP No 12 tahun 2019 pasal 90 yang dilanggar oleh Pemerintah Aceh, jelas Abdurrahman Ahmad.
Adapun,…DPRA inginkan pembangunan jalan tersebut harus tuntas, pihak DPRA juga tidak mengingin kan pembangunan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh, hanya sebatas seksi per seksi, namun tidak pernah tuntas.
Bila mana,.ujar Abdurerahman Ahmad, disatu segi sudah di aspal dengan begitu bagus, sementara disebelah lain masih semak belukar, pihak DPRA tidak mau seperti itu.
” lima kilometer sudah di aspal, tapi ke depannya masih hutan rimba, masih batu-batu dan sebagainya, kapan bisa tembus kalau gitu “.
Abdurrahman Ahmad kembali menyampaikan, tidak ada satu pun anggota DPRA yang menolak pembangunan jalan tersebut, semua mendukung.
” Tidak hanya anggota DPRA Dapil 4, melainkan 81 anggota DPRA mendukung pembangunan jalan, ungkap Abdurrahman Ahmad “.
Dengan ketentuan,.. selesaikan dulu pembangunan yang sangat prioritas, pinta Abdurrahman Ahmad, untuk kebutuhan masyarakat Aceh, Karena untuk menyelesaikan 12 ruas jalan itu sekaligus, berat untuk Pemerintah Aceh.