• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Tingkatkan Pendisiplinan Prokes, Personel Gabungan Lakukan Patroli Yustisi dan Berhasil Jaring 30 Pelanggar

    2/15/21, Senin, Februari 15, 2021 WIB Last Updated 2021-02-15T08:10:29Z


    Banda Aceh - ANN


    Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19 dan untuk meningkatkan pendisiplinan prokes, Satgas Yustisi, Senin (15/02/2021) melaksanakan patroli prokes di Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.


    Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, dalam patroli yang melibatkan personel gabungan tersebut, satgas yustisi berhasil menjaring sedikitnya 30 pelanggar.


    "Ada 30 pelanggar yang terjaring dalam razia yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH," ungkapnya.


    "Seluruh pelanggar yang terjaring dalam patroli tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas untuk memberi efek jera, dengan harapan ke depan para pelanggar mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," tambahnya.


    Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.


    Selain itu lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.


    "Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini