• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kajari Aceh Besar Telah Lakukan Penyidik Terhadap Kerjaan Bangunan Jetty Kuala Krueng

    10/08/21, Jumat, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T09:12:51Z

    Kota Jantho I ANN.co.id PENETAPAN TERSANGKA ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEUANGAN NEGARA DALAM 

    PEKERJAAN PEMBANGUNAN JETTY KUALA KRUENG PUDENG KECAMATAN LHOONG 

    KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2019 PADA DINAS PENGAIRAN PROVINSI ACEH

    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh besar

    telah selesai melakukan penyidikan terhadap pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng 

    Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019, dan pada akhirnya penyidik 

    menyimpulkan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial MZ (55 tahun)

    sebagai KPA merangkap PPK, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41 Tahun) sebagai 

    Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) atas Dugaan Penyalahgunaan 

    Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan 

    Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh

    dengan nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten 

    Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000,- (tiga belas milyar tiga 

    ratus lima puluh liga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang menyebabkan 

    kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus 

    dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil 

    Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa 

    Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Prov. Aceh.

    Bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 

    31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 

    tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

    Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 56 (lima puluh 

    enam) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak 

    swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan 

    Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.

    Selanjutnya Para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan 

    selama 20 (dua puluh) hari kedepan, bahwa alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik 

    dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta 

    mengulangi perbuatannya, penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan 

    Nomor: Print- 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: 

    Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.

    Bahwa Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, 

    para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolaholah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan

    ketentuan, namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses.

     pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah). Karena selisih nilai kontrak dengan nilai Riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum, maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi, pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini