• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Panitia Musda HIPMI di Protes BPC HIPMI

    12/30/21, Kamis, Desember 30, 2021 WIB Last Updated 2021-12-30T07:33:09Z
    BANDA ACEH – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD-HIPMI) Provinsi Aceh telah membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum BPD HIPMI Aceh untuk masa bakti 2022 – 2025.

    Hal tersebut tertuang pada sebuah surat pengumuman yang diperoleh dari Ketua BPC HIPMI Kota Banda Aceh, Nazaruddin Yusuf dan anehnya kata Nazar surat pengumuman itu tidak bernomor.

    “Surat Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum BPD HIPMI Aceh itu tidak bernomor,” sebut Nazar kepada Jumat (24/12/2021) di Banda Aceh.

    Surat Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Badan Pengurus Daerah HIPMI Aceh itu ditandatangani oleh Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Daerah XIV BPD HIPMI Aceh atas nama Rizqi Saifan sebagai Ketua dan Agussalim sebagai Sekretaris.

    Isi surat pengumuman itu menyebutkan tentang syarat Bakal Calon Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Aceh yang mengacu kepada Anggaran Rumah Tangga HIPMI pasal 23 terkait Persyaratan Anggota Badan Pengurus dan Peraturan Organisasi HIPMI No. 03/PO/HIPMI/XI/2015 pasal 13 tentang Anggota Badan Pengurus Daerah serta Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL).

    Nazar juga menyebutkan, acuan-acuan Panitia Pengarah (SC) dalam proses pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Aceh. Hal itu bisa dilihat dari dikeluarkannya surat Pengumuman yang tidak bernomor banyak sekali ditemukan kerancuan.

    Jika mengacu pada tata kelola yang benar, sambung Nazar, justru acuan proses pendaftaran yang sedang berlangsung telah melanggar ketentuan yang diamanahkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia masa bakti 2019-2022 dan Peraturan Organisasi (PO) Nomor: 03/PO-HIPMI/II/2021 pasal 4 tentang Tahapan Musyawarah Daerah pada ayat 1 yang menyebutkan tentang tahapan pelaksanaan Musda harus dimulai selambat-lambatnya sejak 3 (tiga) bulan dari rencana waktu pelaksanaan Musda yang terdiri dari 12 rangkaian tahapan.

    “Saya menerima pesan WhatsApp di tanggal 14 Desember 2021 soal Agenda Kegiatan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RPBL) BPD-HIPMI Provinsi Aceh masa bakti 2019-2022 yang membahas tentang pembentukan OC dan SC dalam rangka persiapan Musda BPD-HIPMI Provinsi Aceh ke-14 pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 16.00 wib yang berlangsung di Aceh Seafood Restaurant and Meeting. Menurut hemat saya hal ini juga sudah melanggar aturan PO No. 03/PO-HIPMI/II/2021 yang meninstruksikan kepada setiap BPD untuk melangsungkan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dari rencana pelaksanaan Musda,” ujar Nazar.

    “Intinya, sudah cacat materil seluruh administrasi yang sedang dijalankan oleh Panitia Pengarah (SC) Musyarawah Daerah (Musda) ke-14. Banyak sekali acuan-acuan dasar tentang tata kelola musyawarah daerah/cabang yang ditabrak oleh Panitia Pengarah (SC). Jika kita mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) No. 03/PO-HIPMI/II/2021 mereka sudah menabrak seluruh aturan-aturan Anggaran Dasar dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan organisasi HIPMI di Aceh,” tambah Nazar lagi.

    “Kemudian, coba jika kita baca dan tela’ah kembali perlahan-lahan Surat Pengumuman yang tidak bernomor yang dikeluarkan oleh Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Daerah ke-14 Provinsi Aceh tentang pembukaan pendaftaran bakal Calon Ketua Umum Badan Pengurus Daerah di Musda ke-14, tentu sangat aneh serta sudah jelas menyalahi aturan dan anehnya lagi malah mengacu kepada pasal 23 dan PO No. 03/PO/HIPMI/XI/2015 yang mana PO nomor tersebut tidak ditemukan pada Buku Pedoman Organisasi HIPMI Badan Pengurus Pusat HIPMI masa bakti 2015-2018,” tutur Nazar.

    Pertanyaan Nazar selanjutnya adalah bagaimana proses yang sedang dijalankan oleh Panitia Pengarah (SC) Musyawarah Daerah ke-14 Provinsi Aceh yang tidak memiliki landasan sama sekali.

    “Aneh kan? Gimana cara mereka menjalankan roda organisasi yang acak adul seperti itu?, seharusnya mereka coba buka kembali Buku Pedoman Organisasi HIPMI, Badan Pengurus Pusat masa bakti 2015 – 2018 atau Buku Pedoman Organisasi HIPMI, Badan Pengurus Pusat masa bakti 2019 – 2022,” tanya Nazar sampai geleng-geleng kepala dihadapan HARIANACEH.co.id.

    Selanjutnya, ujar Nazaruddin Yusuf, itu baru satu temuan. Selain temuan itu, Nazar juga melihat ada konteks yang sangat kontroversial pada lembaran surat Pengumuman yang tidak bernomor yang dikeluarkan oleh Panitia Pengarah (SC) terkait Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Provinsi Aceh.

    Konteks kontroversial itu sebut Nazar bisa dilihat di poin 13.

    “Poin ke-13 menyebutkan, Biaya Pendaftaran sebesar Rp250.000.000, – (Dua ratus lima puluh juta rupiah). Setiap bakal calon Ketua Umum harus membayar formulir sebesar Rp100.000.000, – dan sisanya dlunasi saat pengembalian formulir. Dan dibagian berikut ini yang menurut hemat saya bermasalah dimana biaya formulir dinyatakan hangus jika formulir tidak dikembalikan kepada panitia,” urai Nazaruddin Yusuf.

    Jika mengacu kepada Peraturan Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia No. 03/PO-HIPMI/II/2021 tentang Tata Kelola Musyarawah Dearah/Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia masa bakti 2019-2022 pada  pasal 17 (tujuh belas) tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Umum di ayat 3 (tiga) tentang Tahap Pendaftaran pada poin “f” tidak menyebutkan sama sekali kalimat “hangus” jika bakal calon ketua umum tidak mengembalikan formulir yang sudah diambil.

    “Dari aturan PO HIPMI No. 03/PO-HIPMI/II/2021 tidak tertera sama sekali kalimat ‘hangus’ jika bakal calon ketua umum BPD-HIPMI tidak mengembalikan formulir pendaftaran. Yang artinya menurut hemat saya, uang tersebut tentu harus dikembalikan kepada bakal calon ketua umum BPD tersebut, lah yang bersangkutan kan belum menjadi calon. Karena menurut pandangan saya, ini sudah mencederai hak materil si bakal calon ketua umum BPD yang sama sekali belum ditetapkan sebagai calon ketua umum. Belum apa-apa kok uang si bakal calon ketua umum bisa hangus gitu? Kecuali, jika bakal calon ketua umum BPD tersebut sudah ditetapkan sebagai calon ketua umum pada tahapan verifikasi yang diatur di PO No. 03/PO-HIPMI/II/2021, itu baru fair dan sudah tentu uang tersebut tidak boleh dikembalikan lagi dan tentu menjadi hak Panitia Musda, that’s logic!” urai Ketua Umum BPC HIPMI Kota Banda Aceh, Nazaruddin Yusuf.

    Nah, untuk itu tambah Nazar, jika proses yang cacat hukum dan cacat administrasi tadi terus dipaksakan. Maka, panitia Musda telah melakukan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Organisasi HIPMI No. 08/PO-HIPMI/II/2021 tentang Disiplin Organisasi HIPMI, Badan Pengurus Pusat HIPMI masa bakti 2019-2022 yang mengacu pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan “Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar ad/art, peraturan organisasi, ketentuan organisasi lainnya, peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta etika organisasi, norma-norma susila umum lainnya yang berakibat menghabat kinerja organisasi dan atau mencemarkan nama baik organisasi HIPMI” ditambah lagi mengacu kepada BAB II Jenis Pelanggaran dan Sanksi pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi: “Pelanggaran meliputi: a. AD/ART; b. Peraturan Organisasi; c. Ketentuan-ketentuan organisasi lainnya; d. Etika dan norma-norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat umum” dan BAB-BAB lainnya.

    “HIPMI ini adalah Organisasi kader, maka untuk itu saya berharap kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk dapat menindak tegas dan mengevaluasi kembali pelaksanaan pemilihan ketua umum di BPD HIPMI Provinsi Aceh yang diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIPMI. Jangan sampai pelaksanaan pemilihan ketua umum di Musda Provinsi Aceh yang ke-14 nanti tercederai oleh oknum-oknum yang diduga sengaja merusak Keorganisasian HIPMI demi kepentingan kelompok dan golongannya,” tutup Ketua BPC Kota Banda Aceh.[]

    sumber : harianaceh.co.id
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini