Kota Jantho - Hari ini Rabu 19 Januari 2022 pukul 14.30 WIB Sembilan Orang WBP Rutan Jantho dibebaskan karena telah memenuhi syarat sebagaimana yg tertuang dalam peraturan menteri kumham No. 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas
Permenkumham no 32 th 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19
Dalam arahannya Karutan Jantho
Bambang Waluyo menyampaikan nasehat kepada WBP yg mendapatkan asimilasi di rumah agar tetap menjaga kesehatan, hindari kerumunan, selalu menggunakan masker dan mencuci tangan dg sabun.
Selain dari pada itu beliau juga berpesan agar selama menjalani asimilasi bahkan setrusnya jangan bersinggungan dg hukum karena apabila dlm masa asimilasi melakukan pelanggaran hukum maka hukumannya akan ditambah dg masa asimilasi di rumah yg telah dijalani.
Pada kesempatan itu WBP yang mendapatkan asimilasi dirumah menyambut gembira dan akan mematuhi nasehat yg diberikan Karutan.[]