Meureudu – Polres Pidie Jaya melimpahkan dua tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu (6/8/2025).
Pelimpahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan dan memasuki tahap penuntutan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Fauzi Atmaja, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. "Proses tahap II ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang telah rampung," ujar Iptu Fauzi.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah MB (57), warga Jangka Buya, Pidie Jaya, dan MH (60), warga Muara Batu, Aceh Utara. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/6/2025) di Gampong Mesjid, Kecamatan Trienggadeng.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Dengan pelimpahan ini, kasus tersebut kini menjadi kewenangan kejaksaan untuk segera disidangkan.
Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara pidana dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku