SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) mengusulkan kerajinan Kupiah Riman untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya khas Pidie.
Kepala Disperdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar, menyampaikan bahwa dokumen pendukung telah diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh pada 3 Juli 2025.
Perlindungan dan Dampak Ekonomi Kreatif
Pencatatan KIK Kupiah Riman ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya budaya tersebut. Menurut Cut Afrianidar, langkah ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Pidie.
"Pencatatan ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional maupun internasional," ujar Cut Afrianidar.
Ia menambahkan, ini bukan kali pertama Pemkab Pidie mendaftarkan warisan budayanya. Sebelumnya, kerajinan Sulaman Benang Emas juga telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Perbedaan Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal
Dalam penjelasannya, Cut Afrianidar membedakan antara Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal.
Kekayaan Intelektual Personal bersifat eksklusif dan dimiliki oleh individu, seperti Hak Cipta dan Merek. Sementara itu, Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, dan merupakan warisan budaya tradisional yang harus dilestarikan.
Harapan dan Pengakuan
Dengan pencatatan ini, Pemkab Pidie berharap semakin banyak lagi karya budaya daerah yang mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah.
Hal ini, menurutnya, akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Pidie dan memastikan kelestarian kebudayaan tersebut.
Sebagai informasi, Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kupiah Riman telah diterima dengan Nomor Pencatatan EBT112025000250 per tanggal 28 Juli 2025.