• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    12/19/25, Jumat, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T16:07:30Z

    Jakarta, 11 Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

    Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12/2025), setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut memengaruhi aktivitas perekonomian daerah dan berdampak pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.


    Pemberian perlakuan khusus ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko agar dampak bencana tidak bersifat sistemik, sekaligus untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah terdampak.


    Tata cara pemberian perlakuan khusus mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).


    Bentuk Perlakuan Khusus


    Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur terdampak bencana meliputi:


    1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
    2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, baik pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
      • Khusus bagi Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
    3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk pembiayaan baru (tidak menerapkan prinsip one obligor).

    Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

    Dukungan Industri Perasuransian


    Selain sektor pembiayaan, OJK juga meminta dukungan dari industri perasuransian. Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi diminta untuk segera:


    • Mengaktifkan mekanisme tanggap bencana,
    • Menyederhanakan proses klaim,
    • Melakukan pemetaan polis terdampak,
    • Menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan,
    • Memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta
    • Berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.

    Perusahaan asuransi juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.[]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini