Jakarta, 22 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ). Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelaksanaan Tahap II, Kamis (22/1).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, penanganan perkara resmi berlanjut ke tahap penuntutan.
Kasus ini terjadi dalam rentang 2017–2023 dengan modus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender) disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 237 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, AAG dan APP sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK bersama Polri menerbitkan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024, serta mengajukan permohonan ekstradisi melalui jalur diplomatik. Keduanya akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
OJK mengapresiasi dukungan lintas lembaga, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK. OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional[]