• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Bupati Pidie Hadiri Rakor KPK Dalam Pencegahan Korupsi, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih.

    5/20/26, Rabu, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T17:22:50Z


    Pidie — Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Wilayah Aceh yang digelar di ruang rapat Inspektorat Aceh, Selasa (19/05/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.


    Rakor tersebut dihadiri oleh Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, PIC dan Pengawas KPK Wilayah Aceh Ramdhani, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta para kepala daerah se-Aceh, sekretaris daerah, dan kepala dinas.


    Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antarpemerintah daerah untuk mencegah praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah.


    “Kehadiran Bupati menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.


    Dalam Rakor tersebut, dibahas implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), sebuah sistem yang digagas KPK untuk memantau dan mengendalikan tata kelola pemerintahan agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.


    MCSP mencakup delapan area intervensi utama, yaitu:

    Perencanaan

    Penganggaran

    Pengadaan barang dan jasa

    Perizinan dan pelayanan publik

    Manajemen ASN

    Penguatan APIP

    Pengelolaan Barang Milik Daerah

    Optimalisasi penerimaan daerah

    Selain itu, KPK juga menyoroti praktik pemberian hibah atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi vertikal. Kasatgas Harun Hidayat menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan karena instansi vertikal telah dibiayai melalui APBN.


    “Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.


    Ia menambahkan, hibah hanya boleh diberikan untuk kegiatan yang langsung mendukung pelayanan publik dan harus mendapatkan persetujuan dari instansi induk di pusat atau APIP kementerian terkait. Transparansi juga menjadi kunci, termasuk kewajiban mempublikasikan data penerima hibah secara terbuka.


    KPK bahkan merekomendasikan revisi regulasi terkait pengelolaan hibah daerah setelah menemukan potensi duplikasi pendanaan antara APBD dan APBN yang rawan penyimpangan.


    Dalam kesempatan tersebut, Harun juga memaparkan data kasus korupsi periode 2024–2025 berdasarkan profesi pelaku. Tercatat, sektor swasta menempati jumlah tertinggi dengan 507 kasus, disusul eselon I–IV sebanyak 454 kasus, serta anggota DPR/DPRD sebanyak 371 kasus.(Moes@83)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini