Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah mendengar berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dari mahasiswa, santri, ulama, organisasi masyarakat Islam, serta OKP di Aceh.
Ketua Forum Komunikasi Doktor Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Aceh tetap konsisten terhadap janji-janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat, khususnya saat masa kampanye.
“Kami dari dulu sudah sering sampaikan, Mualem-Dek Fadh adalah sosok akomodatif dan aspiratif selama masukan dari masyarakat logis dan maslahat. Kita patut dukung dan apresiasi tinggi Mualem-Dek Fadh,”
ujar alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala itu.
Dr. Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Aceh karena berlangsung tertib dan humanis.
“Apresiasi yang sangat kepada adik-adik mahasiswa maupun siapapun yang ikut aksi ke kantor gubernur hari ini yang sangat tertib dan humanis,” pungkasnya.[]