PIDIE, ACEH NASIONAL NEWS (ANN) – Aparat gabungan membongkar dugaan laboratorium gelap produksi narkotika jenis sabu di dua unit rumah toko (ruko) di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka dan menyita barang bukti dengan total berat bruto sekitar 1,2 ton.
Pengungkapan yang menyita perhatian publik ini dilakukan oleh tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lokasi penggerebekan berada di kawasan Gampong Ulee Tutue/Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau langsung lokasi tersebut dan memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026). Ia menyebut laboratorium ilegal itu sebagai salah satu pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Penggeledahan Berawal dari Penyelidikan Berbulan-bulan
Pengungkapan kasus ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan keterangan Kapolri, penyelidikan bermula dari informasi mengenai pengiriman ratusan kilogram metamfetamina cair dari Tiongkok menuju Aceh pada Februari 2026. Barang tersebut dilaporkan masuk ke Aceh pada Mei 2026.
Dalam perkembangan penyelidikan, petugas mendeteksi kedatangan dua warga negara Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42), yang diduga memiliki keahlian kimia dan berperan dalam proses pengolahan metamfetamina cair menjadi kristal sabu.
Keduanya dilaporkan sempat datang ke Aceh melalui Malaysia pada awal tahun ini untuk melakukan survei, sebelum kembali ke Malaysia pada awal Juni 2026.
Pada periode berikutnya, jaringan tersebut diduga kembali mengirimkan hampir satu ton metamfetamina cair. Untuk menyamarkan muatan, cairan tersebut disebut dikemas dalam kaleng hijau bermerek Titan Pro.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga pertengahan Oktober 2026, ketika pergerakan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut kembali terdeteksi.
Menurut keterangan Kapolri, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai aktivitas produksi narkotika di sebuah ruko di wilayah Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Dua Ruko Diduga Dijadikan Laboratorium Narkotika
Pada Rabu (21/10/2026), tim gabungan melakukan penggerebekan terhadap dua unit ruko yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 500 kilogram sabu berbentuk kristal serta 20 drum berisi cairan yang diduga mengandung metamfetamina. Total barang bukti yang dilaporkan mencapai sekitar 1,2 ton bruto.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi, di antaranya 60 kaleng bermerek Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berkapasitas 12 kilogram, tiga mesin cuci, dan enam unit telepon genggam.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa bangunan yang tampak seperti tempat usaha itu digunakan untuk kegiatan produksi narkotika dalam skala besar. Meski demikian, kandungan dan karakteristik barang bukti tetap menjadi bagian dari pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat berwenang.
Sehari setelah penggerebekan, lokasi ruko masih berada dalam pengamanan petugas. Garis polisi terpasang di sekitar bangunan guna mendukung proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
Sebelas Orang Diamankan, Jaringan Internasional Didalami
Dalam rangkaian operasi tersebut, aparat gabungan mengamankan 11 orang, terdiri atas sembilan warga negara Indonesia dan dua warga negara Tiongkok.
Operasi juga dilakukan di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Aparat masih mendalami dugaan keterkaitan para pihak yang diamankan dengan jaringan narkotika lintas negara.
Kapolri menyampaikan bahwa penyidik masih memburu sejumlah orang lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang disebut berperan sebagai pengendali jaringan.
Penyidik juga akan menelusuri komunikasi melalui telepon genggam yang disita serta mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil kejahatan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolri: Ancaman Narkotika Harus Dihadapi Bersama
Dalam konferensi pers di Pidie, Kapolri menekankan bahwa pengungkapan laboratorium tersebut menjadi pukulan bagi jaringan narkotika internasional sekaligus peringatan bahwa ancaman narkotika dapat muncul di lingkungan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penggunaan rumah, gudang, tempat usaha, maupun ruko yang disewakan kepada pihak lain.
Pemilik bangunan diharapkan memastikan identitas penyewa dan tujuan penggunaan tempat yang disewakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah bangunan usaha atau hunian disalahgunakan sebagai lokasi kegiatan ilegal.
Kapolri turut menekankan pentingnya kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Pengawasan lingkungan, pertukaran informasi, serta keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Pidie Menjadi Sorotan Nasional
Terbongkarnya dugaan laboratorium narkotika di Kabupaten Pidie menjadi perhatian nasional karena besarnya jumlah barang bukti dan dugaan keterlibatan jaringan lintas negara.
Aparat memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2,16 triliun berdasarkan perhitungan harga pasar yang disampaikan dalam pemberitaan. Namun, nilai tersebut merupakan estimasi, bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan dalam perkara.
Selain pengembangan kasus, pemeriksaan forensik terhadap barang bukti dan penelusuran aliran dana diharapkan dapat membantu mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk asal bahan baku, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan dugaan aktivitas ilegal kepada aparat berwenang tanpa melakukan tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan.
(Moes83)