Banda Aceh - ANN
Selama 5 tahun ini. Kasus yg masuk dari tahun 2013 sampai saat ini sebanyak 1.118 laporan, yang telah diselesaikan sebanyak 897 kasus, yang sedang dalam proses sebanyak 47 laporan, dan yang tidak memenuhi unsur atau bukan kewenangan Ombudsman sebanyak 174 laporan.
Berarti, laporan yg sudah kami selesaikan sekitar 90%. Insya Allah akhir 2019 ini, kami bisa menyelesaikan laporan atau pengaduan masyarakat lebih dari 90%.
Kami mohon dukungan semua pihak, terutama pihak penyelenggara pelayanan publik, pihak warga masyarakat, pihak pemerintah, rekan wartawan, dan pihak lainnya agar apa yang kami lakukan bermanfaat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh, sehingga dengan demikian akan terwujudnya penguatan kepercayaan dan kepuasan masyarakat kepada pemerintah, selaku penyelenggara pelayanan publik utama.
Dalam keterbatasan yang faktual, Ombudsman RI Aceh terus berupaya optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan menangani pengaduan atau penyelesaian laporan masyarakat. Selain itu, kami juga memiliki tugas lainnya yang tak kalah penting dari penyelesaian laporan (PL) adalah mencegah terjadinya maladministrasi (pelayanan buruk pemerintahan) dalam pelayanan publik.
Upaya untuk pencegahan maladministrasi kami melakukan sosialisasi, edukasi, advokasi, investigasi, dan lain-lain, juga antara lain dengan membentuk wadah Rakan Ombudsman dan Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik.