Banda Aceh - ANN
Seorang pemuda asal Aceh Utara berinisial MIK (30) diamankan Personel Ditreskrimsus Polda Aceh karena diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis (10/10).
Menurut Kabid Humas,
pelaku diamankan Personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Lhokseumawe pada Kamis (3/10) sekira pukul 23.00 wib.
Personel Ditreskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/75/X/RES.2.5./2019/SPKT, tanggal 03 Oktober 2019 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, jelas Kabid Humas
Pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana ITE dengan membuat group Whats App G30S STM BANGKIT, pada 25 September 2019 untuk menyebarkan konten-konten yang mengandung unsur provokasi dan SARA untuk mengajak demo untuk menolak RUU KHUP dan RUU KPK, untuk memperoleh perhatian umum dari masyarakat Indonesia yang melihat postingan tersebut dan bertujuan untuk memberi pemahaman yang negatif kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahannya, setelah aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Jakarta pada 25 September 2019, ujar Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan dengan Undang-undang ITE dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kata Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh, berupa 1 unit Hp OPPO Tipe V5, 2 buah Sim card, 1 akun Email dan 3 akun Facebook, kata Kabid Humas lagi.
Banda Aceh, 10 Oktober 2019
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Aceh
Jl. T. Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh.
Kontak Person
Kabid Humas Polda Aceh
Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si
NO. HP:081341296273
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Aceh
Kompol H. Hamidi, S. H
NO. HP:08126902579