• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    MAA Gelar Lokakarya angkatan VII Melalui Sistem Penyelesaian Sengketa Menuju Aceh Damai

    11/21/19, Kamis, November 21, 2019 WIB Last Updated 2019-11-21T13:25:23Z

    Banda Aceh - ANN
    Peserta Lokakarya angkatan VII, yang buka acara Drs.Syaiba Ibrahim sebagai sekretariat MAA, mengatakan Aceh Dame, Majelis Adat Aceh,  adat ya adat tidak boleh di bisa sewena wena oleh orang lain di selesaikan sama orang kampung masing masing tuha Peut kechiek dan masyarakat dan tokoh tokoh adat  melalui sistem pelaporan penyelesaian sengketa, berlangsung  di hotel permata Hati Banda Aceh . Kamis (21/11/2019).

    Ketua Sekretariat Majelis adat Aceh, Drs H, Syaiba Ibrahim  sebut banyak  18 kasus di kampung tidak ada pelaporan ke pengadilan dan aparat polisi, justru itu kita selesaikan secara adat Gampong itulah fungsi adat bisa di selesai sama tuha Peut kechiek dan tokoh adat Gampong sendiri.
    majelis adat Aceh punya  tugas untuk meleluruskan  dan mengembangkan adat, dan budaya adat pengembangan dan penelitian bukan untuk menyelesaiakan melalui peradilan adat dan dokomen perlu sekali karena banyak perkara kalau tidak ada dokumen ujar. Syaiba,
    persengkata pekelahian dan permasalahan demikian karena di gampong ada kelembagaan lembaga Imeum mukim gampong,  keagamaan yang dipimpin oleh, Lembaga musyawarah masyarakat yang dipimpin oleh tuha Peut dan Tuha lapan Penghulu, kechiek, tokoh tokoh  gampong diselesaikan secara sesama  masing-masing Lembaga.
    kalau ini sudah memadai maka peran hukum gampong sudah berjalan, ada sangsi-sangsi adat yang patut di taati oleh masyarakat, dengan ada kepetusan oleh tokoh-tokoh ini tadi maka ada sangsi kepada pelanggar dapat diselesaikan di gampong pungkasnya.
    di sampaikan oleh bahwa ada qanun Gampong yang disepakati oleh masyarakat pihak, dan ini harus ada regulasi sebuah aturan bersama menjadi peraturan gampong, yakni barang siapa yang tidak mentaati maka disini ada sangsi-sangsi adat yang di buat dari gampong seperti qanum sengketa Aceh damai.
    Namun sangsi adat yang berlaku sesua dengan qanun dalam sebuah peraturan disepakati bersama masyakat tanpa adanya regulasi yang jelas maka ini tidak akan berjalan dengan baik,
    Bedanya peran MAA bukanlah memutuskan atau menyelesaikan sengketa perkara-perkara di gampong, tetapi lebih keperundingan, pembinaan dan peningkatan kapasitas, tokoh-tokoh adat, lembaga-lemba adat, juga masyarakat bagian pagar gampong supaya tidak masuk aliran-aliran sesat demikian ujarnya Drs. H. Syaiba Ibrahim.
    para Keuchik yang ikut serta  (s)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini