Banda Aceh --- ANN
Anggota DPR RI asal Aceh Ir. H. TA. Khalid, MM menyinggung dua hal di sektor Kehutanan Aceh dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK).
Rapat ini digelar di DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019) siang.
Tanggapan TA Khalid dalam raker tersebut direkam dalam bentuk video yang kemudian diunggah ke channel Youtube pribadinya.
Adapun dua hal yang disinggung TA Khalid dalam raker tersebut adalah.
Pertama menyangkut belum terealisasinya janji pemerintah RI dalam poin 3.2.5 Perjanjian Damai MoU Helsinki.
Kedua tentang nasib para Polhut Kontrak (Pamhut) Aceh yang sudah 12 tahun mengabdi belum di PNS-kan dan tidak terperhatikan dengan baik. Ini harus di perhatikan serius sama ibu mentri LHK.
TA Khalid meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang ikut hadir dalam Raker Komisi IV agar segera merealisasi Janji Pemerintah RI untuk memberikan lahan dan dana yang memadai kepada eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Hal ini, kata TA Khalid, merupakan amanah yang telah tersurat dan ditandatangani bersama antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada butir 3.2.5 dalam MoU Helsinki.
"Bahwa pada tahun 2005 paska Tsunami Aceh terjadi Perjanjian Damai antara GAM-RI melahirkan nota kesepahaman MoU Helsinki, salah satunya butir 3.2.5 menyebutkan Pemerintah RI berjanji akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada pemerintah Aceh untuk tujuan memperlancar re integrasi pasukan Gerakan Aceh Merdeka," sebut TA Khalid dalam Raker Komisi IV dengan Kemen-LHK.
Adapun bunyi lengkap pasal 3.2.5 dalam Perjanjian Damai MoU Helsinki adalah Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.
Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b). Semua tahanan politik yang telah memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c). Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
Peran Ulama dan Polhut Kontrak Aceh
Selain itu, TA Khalid yang merupakan Ketua Partai Gerindra Aceh sat ini, juga menyinggung karhutla di Aceh hampir tidak terjadi.
Selain pendekatan sosial yang dilakukan oleh ulama, hutan Aceh juga dijaga lebih kurang 1.800 Polhut (Pamhut) kontrak, Hasil Rekruktmen Tahun Anggaran 2007 /2008 Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, yang tersebar Di 7 UPTD KPH
“Tetapi mereka kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, Baik secara Honorium Bulan yang beberapa tahun belakangan ini tidak pernah naik sesui UMP, Padahal pun di Tahun 2020 Mendatang UMP Aceh Berkisar 3 Juta lebih, maupun secara apalagi diangkat jadi PNS,” kata TA Khalid.
Ia menyebutkan, tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh bukan tidak ada api, tapi karena disamping peran para ulama dan tokoh masyarakat dalam melakukan pecegahan kebakaran hutan.
Juga karena peran para polhut dalam melaksanakan tugas.
“Ada sebanyak 1.770 orang Polhut (Pamhut) kontrak yang belum PNS dan 123 orang PNS, mereka konsisten dan sangat membantu tugas pemerintah dalam menjaga hutan Aceh dan Karhutla, mereka telah mengabdi 12 tahun dari tahun 2007/2008 dan kurang terperhatikan nasibnya apalagi menjadi PNS, semoga ibu mentri memperhatikan ditahun-tahun berikutnya,". Tutup TA.Khalid.(*)