*
*
Bireuen - ANN
Sabtu 2 mei 2020 Dini hari, puluhan Polantas terlihat pulang dengan menyita ratusan motor yang digunakan untuk balap liar.
Selama sepekan ramadhan, Satlantas Polres Polres Bireuen terus melakukan upaya keras untuk membubarkan balap liar yang kerap terjadi, sudah 136 kendaraan ditilang dan disita, sedangkan para pelaku diberikan pembinaan oleh Satlantas Polres Bireuen.
Balap liar tersebut selalu berpindah-pindah lokasi, namun dapat di gagalkan Polantas yang selalu melakukan patroli Kepolisian.
Masyarakat juga mendukung kegiatan tersebut, dan tak jarang juga memberi informasi kepada petugas.
Lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar adalah di seputar kantor bupati, didepan pendopo bupati, dan seputar jalan elak.
Nantinya, kendaraan yang sudah disita ini, pelaku harus membayar tilang, setelah itu wajib menghadirkan orang tua dan perangkat gampong dengan membuat surat pernyataan, serta menghadirkan STNK dan BPKB. Apabila semua persyaratan lengkap, baru kendaraan dikembalikan, namun apabila ada persyaratan yang tidak lengkap, maka kendaraan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Dirlantas Polda Aceh
*
Bireuen - ANN
Sabtu 2 mei 2020 Dini hari, puluhan Polantas terlihat pulang dengan menyita ratusan motor yang digunakan untuk balap liar.
Selama sepekan ramadhan, Satlantas Polres Polres Bireuen terus melakukan upaya keras untuk membubarkan balap liar yang kerap terjadi, sudah 136 kendaraan ditilang dan disita, sedangkan para pelaku diberikan pembinaan oleh Satlantas Polres Bireuen.
Balap liar tersebut selalu berpindah-pindah lokasi, namun dapat di gagalkan Polantas yang selalu melakukan patroli Kepolisian.
Masyarakat juga mendukung kegiatan tersebut, dan tak jarang juga memberi informasi kepada petugas.
Lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar adalah di seputar kantor bupati, didepan pendopo bupati, dan seputar jalan elak.
Nantinya, kendaraan yang sudah disita ini, pelaku harus membayar tilang, setelah itu wajib menghadirkan orang tua dan perangkat gampong dengan membuat surat pernyataan, serta menghadirkan STNK dan BPKB. Apabila semua persyaratan lengkap, baru kendaraan dikembalikan, namun apabila ada persyaratan yang tidak lengkap, maka kendaraan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Dirlantas Polda Aceh