• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    DIVHUMAS POLRI GELAR DISKUSI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI DENGAN KOMISI INFORMASI DI ACEH

    8/05/20, Rabu, Agustus 05, 2020 WIB Last Updated 2020-08-05T07:52:37Z

    Banda Aceh - ANN
    Divisi Humas Polri menggelar diskusi sengketa informasi dengan Komisi Informasi di kewilayahan Polda Aceh, di Kyriad Hotel, Banda Aceh, Rabu (5/8).

    Tim dari Divisi Humas Polri yang hadir diwakili Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Drs. Sugeng Hadi Sutrisno, Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Tjahyono Saputro, AKBP Trihastuti, BSc dan 2 orang PNS Biro PID Divhumas Polri. 

    Diskusi penyelesaian sengketa informasi itu dibuka Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, dan dihadiri Irwasda Kombes Pol. Drs.Marzuki Ali Basyah, M. M, sejumlah Pejabat Utama dan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Aceh Drs. Yusran, M. Si.

    Selain itu hadir Perwira dan Personel Bidhumas Polda Aceh dan peserta diskusi terdiri dari para PPID Satker Polda Aceh dan para Kasubbag Humas Polres jajaran Polda Aceh. 

    Kegiatan diskusi itu diawali penerapan protokol kesehatan dan pembacaan ayat suci Alqur'an, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan do'a. 

    Selanjutnya pembacaan amanat tertulis Kadiv Humas Polri yang dibacakan Kabag Yaninfodok Biro PID Divhumas Polri Kombes Pol. Tjahyono Saputro, diantaranya mengatakan, Polri sebagai badan publik selain bertugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polri juga harus mampu menjamin kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya baik dalam memberi maupun menerima informasi. 

    Dikatakannya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi yang antara lain, menyediakan,  memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan murah, dan apabila tidak dapat memberikan layanan informasi yang tepat maka akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi. 

    Pelayanan informasi ini, tentu harus diselenggarakan secara sungguh-sungguh, dan diperlukan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan secara benar, katanya.

    Dalam pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi publik diatur mengenai informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak bisa dibuka/diakses oleh publik/masyarakat, katanya.

    Pengecualian informasi ini juga harus sudah melalui proses mekanisme uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dan kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, katanya.

    Uji konsekuensi ini wajib dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, katanya.

    Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik, katanya.

    Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban memberikan informasi, Polri juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, katanya.

    Pengertian informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 sebagai berikut:

    a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.

    b. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

    c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

    Dikatakannya, untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap permohonan informasi publik, badan publik wajib menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID. 

    PPID mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terbuka kepada publik. PPID berada di masing-masing satker serta satwil yang mempunyai kewajiban membuat daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK). PPID mempunyai kewajiban membuat uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di satker nya masing-masing, katanya.

    Sesuai dengan pasal 22 undang-undang No. 14 Tahun 2008 diatur tentang mekanisme memperoleh informasi. Apabila ada permohonan informasi, maka kewajiban kita sebagai badan publik wajib memberikan jawaban kepada pemohon informasi tersebut dalam waktu sepuluh hari kerja, katanya.

    Apabila dalam waktu sepuluh hari kerja informasi tersebut belum bisa diberikan, maka kita wajib membuat surat kepada pemohon informasi untuk dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja, katanya. 

    Perlu diingat bahwa membiarkan atau tidak menjawab memberikan informasi sama halnya dengan menolak memberikan informasi, katanya. 

    Apabila dalam jangka waktu 17 hari kerja pemohon informasi belum mendapat informasi yang diminta, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Dalam jangka waktu 30 hari kerja kita wajib menyelesaikan sengketa informasi tersebut, katanya. 

    Kemudian apabila dalam jangka 30 hari kerja belum juga ada penyelesaian, maka pemohon informasi dalam waktu 14 hari kerja dapat mengajukan gugatan sengketa informasi ke Mahkamah Komisi Informasi dan ke PTUN, katanya.

    Apabila ada permohonan informasi dan dalam jangka waktu 17 hari kerja setelah melewati proses sengketa informasi baik di tingkat atasan PPID, di Mahkamah Komisi Informasi, di tingkat PTUN tidak dapat memenuhi informasi yang diminta, maka kita sebagai badan publik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Lima Juta Rupiah (sesuai pasal 51 UU KIP), katanya.

    Dikatakannya untuk menghindari sengketa informasi atau penyelesaian sengketa informasi tersebut maka hari ini kita berdiskusi dengan Komisi Informasi Provinsi Aceh agar kita mendapatkan wawasan dan mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang baik dan benar.

    Selanjutnya Kapolda menyampaikan sambutan diantaranya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Divisi Humas Polri ke Provinsi Aceh dalam rangka penyelenggaraan kegiatan diskusi penyelesaian sengketa informasi dengan Komisi Informasi Provinsi Kewilayahan. 

    Kemudian mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti acara ini dengan serius karena Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polda Aceh maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang _up to date_ serta mampu memberikan pelayanan informasi yang positif dengan cepat dan akurat sehingga dapat mencegah sengketa informasi yang terjadi dikemudian hari, kata Kapolda lagi. 

    Setelah itu penyerahan plakat dari Kadiv Humas kepada Kapolda Aceh yang diserahkan oleh Kabag Anev Biro PID Kombes Pol. Drs. Sugeng Hadi Sutrisno dan setelah itu Kapolda juga menyerahkan plakat kepada Kadiv Humas. 

    Kegiatan dilanjutkan lagi, penyerahan plakat dari Kadiv Humas Polri kepada Ketua KIP Aceh Drs. Yusran, M. Si dan kegiatan diskusi penyelesaian sengketa informasi diakhiri dengan foto bersama. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini