• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Perlimpahan Berkas Perkara Tipikor, Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar T.A 2019

    1/20/22, Kamis, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T14:05:13Z
    Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh 
    Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Kegiatan Pembangunan 
    Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, yaitu perlimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa MZ (55 tahun) sebagai KPA,
    TH (39 tahun) sebagai PPTK Pada 
    Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 dan berkas perkara atas nama Terdakwa YR (41 tahun) sebagai Kontraktor 
    Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

    Pernyataan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H menyatakan melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H saat menjumpai awak media ini pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022.

    "Bahwa terhadap perbuatan Para Terdakwa MZ (55 tahun), TH (39 tahun), dan YR (41 tahun) 
    disangkakan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo 
    UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan 
    Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 
    Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP."

    "Namun sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Bidang Intelijen telah 
    melakukan Penyelidikan dan selanjutnya di limpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh 
    Besar untuk dilakukan Penyidikan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan 
    Negeri Aceh Besar. Tambahnya

    Sebutkan Kasi Intel Kejari Jantho Deddy Maryadi, S.H,  kemudian setelah penyidik  menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas Dugaan 
    Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng 
    Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, kepada oknum Dinas Pengairan Provinsi Aceh 
    dengan Nilai Kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000,- (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh 
    Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Tahun Anggaran 2019." Tegasnya Deddy Maryadi, S.H

    "Katanya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 
    2.317.222.789,40 (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan 
    Puluh Sembilan Rupiah) ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara 
     (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.


    Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para
     terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim." Berakhirnya, 

    Sumber; Deddy

    Editor; Said
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini