Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Kegiatan Pembangunan
Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, yaitu perlimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa MZ (55 tahun) sebagai KPA,
TH (39 tahun) sebagai PPTK Pada
Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 dan berkas perkara atas nama Terdakwa YR (41 tahun) sebagai Kontraktor
Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri) pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pernyataan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H menyatakan melalui Kepala Kasi Intelijen Deddy Maryadi, S.H saat menjumpai awak media ini pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022.
"Bahwa terhadap perbuatan Para Terdakwa MZ (55 tahun), TH (39 tahun), dan YR (41 tahun)
disangkakan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo
UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU
Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP."
"Namun sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Bidang Intelijen telah
melakukan Penyelidikan dan selanjutnya di limpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh
Besar untuk dilakukan Penyidikan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan
Negeri Aceh Besar. Tambahnya
Sebutkan Kasi Intel Kejari Jantho Deddy Maryadi, S.H, kemudian setelah penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas Dugaan
Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng
Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, kepada oknum Dinas Pengairan Provinsi Aceh
dengan Nilai Kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 13.353.329.000,- (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh
Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Tahun Anggaran 2019." Tegasnya Deddy Maryadi, S.H
"Katanya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.
2.317.222.789,40 (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan
Puluh Sembilan Rupiah) ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
(PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.
Setelah dilaksanakan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para
terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim." Berakhirnya,
Sumber; Deddy
Editor; Said