Aceh Besar - Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan kepada Para Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT
BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR, Terdakwa RUSLAN
MUHAMMAD BIN MUHAMMAD, Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD, dan Terdakwa
EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD dalam perkara Tindak Pidana Narkotika bertempat di
Pengadilan Negeri Jantho.
Adapun sebelumnya Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan Alternatif
yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal
Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu sebagai berikut:
MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD , Terdakwa AIDIL
NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa
hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama
Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa
TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD ,
Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI
BIN MUHAMMAD berupa PIDANA MATI
3. Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone di rampas untuk
barang bukti lainnya di kembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum
4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari
Penasihat Hukum Para Terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum