Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan kepada Para Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT
BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR, Terdakwa RUSLAN
MUHAMMAD BIN MUHAMMAD, Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD, dan Terdakwa
EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD dalam perkara Tindak Pidana Narkotika bertempat di
Pengadilan Negeri Jantho.
Namun Adapun sebelumnya, Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan Alternatif
yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal
Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Adapun isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu, sebagai berikut:
1. menyatakan Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK
MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD , Terdakwa AIDIL
NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa
hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama
Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa
TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD ,
Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI
3. Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone di rampas untuk
dimusnahkan, Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) dirampas untuk Negara dan terhadap
barang bukti lainnya di kembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut umum.
4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara, Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari
Keterangan Kajari Jantho Rajendra D Wiritanaya. S.H , Kamis tanggal 17 Februari 2022 melalui Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Mudah ini Deddy Maryadi, S.H mengatakan ini proses sebagimana tercantum dalam 4 Poin tersebut atas Perkara Tindak Pidana Narkotika TPN secara mengikat." akhirnya. []
Editor; Redaksi