• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Jantho, Membacakan Tuntutan Pidana Mati Atas TPN

    2/17/22, Kamis, Februari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T13:57:19Z
    Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum 
    Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar membacakan Surat Tuntutan kepada Para Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT 
    BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR, Terdakwa RUSLAN 
    MUHAMMAD BIN MUHAMMAD, Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD, dan Terdakwa 
    EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD dalam perkara Tindak Pidana Narkotika bertempat di 
    Pengadilan Negeri Jantho.
     

    Namun Adapun sebelumnya, Penuntut Umum mendakwakan para terdakwa menggunakan dakwaan Alternatif 
    yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 
    Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian Adapun isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu, sebagai berikut:

    1. menyatakan Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa TARMIZI ALS CEK 
    MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD , Terdakwa AIDIL 
    NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI BIN MUHAMMAD
     terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa 
    hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam 
    jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan 
    tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama 
    Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa BAKHTIAR ALS YAT BIN MARHABAN, Terdakwa 
    TARMIZI ALS CEK MIDI BIN ABUBAKAR , Terdakwa RUSLAN MUHAMMAD BIN MUHAMMAD , 
    Terdakwa AIDIL NUR ALS WAK YONG BIN AHMAD , dan Terdakwa EDI SAPUTRA ALS EDI
     BIN MUHAMMAD berupa PIDANA MATI.
     
    3. Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone di rampas untuk 
    dimusnahkan, Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) dirampas untuk Negara dan terhadap 
    barang bukti lainnya di kembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut umum.

    4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara, Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari 
    Penasihat Hukum Para Terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    Keterangan Kajari Jantho Rajendra D Wiritanaya. S.H  , Kamis tanggal 17 Februari 2022 melalui Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Mudah ini Deddy Maryadi, S.H mengatakan ini proses sebagimana tercantum dalam 4 Poin tersebut atas Perkara Tindak Pidana Narkotika TPN secara mengikat." akhirnya. []

    Editor; Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini