
Oleh: Mukhsin Rizal, S.Hum., M.Ag., M.Si
Kehadiran Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat yang merupakan tindak lanjut amanah Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberi ruang segar bagi terciptanya kenyamanan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Kehadiran Permendagri tersebut mengharuskan pemerintah Gampong /Desa untuk membentuk sat Linmas Gampong.
Keharusan tersebut tertuang dalam surat menteri dalam negeri RI Nomor 341/690/BAK perihal Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penguatan Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian diperkuat kembali dengan Surat Gubernur Aceh Nomor 300/3885 tertanggal 2 Maret 2021 isinya meminta kepada kepada pemerintahan kab/kota dan Keuchik untuk membentuk Sat Linmas kab/kota dan Gampong.
Adapun tugas Satlinmas Gampong diantaranya penanganan Bencana, Memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Selain itu sat Linmas gampong juga bertugas melakukan pengamanan Pemilihan Umum/Pemilihan kepala daerah/ pemilihan kepala desa serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Melihat tugas berat sat Linmas dan kondisi gampong di Aceh maka sudah saatnya sat Linmas dibentuk dan difungsikan di desa/ gampong.
Sedikit mereview kondisi rata-rata gampong di Aceh, terkait dengan ketertiban, kenyamaan, penegakan Syariat Islam, penanganan bencana sering kali tidak terstruktur dan sering dilakukan secara insidentil.
Dapat dibayangkan kalau sat Linmas gampong sudah terbentuk dengan personil yang berkarakter, maka akan tercipta kondisi gampong yang kondusif, nyaman dan tertib serta terkendali sesuai dengan reusam gampong yang ada.
Khusus Aceh, kita mengenal namanya pageu gampong (Red Pagar Gampong) istilah ini dipakai untuk pemuda dan aktivis gampong yang peduli terhadap kenyamanan, ketertiban gampong. jika kita melihat tugas yang dituangkan dalam Permendagri itu persis sama dengan peran pageu gampong.
Manfaat lain dari Satlinmas Gampong adalah Sebagai pengawas untuk terlaksananya reusam/ peraturan pemerintah gampong/desa.
Bahkan pada kondisi tertentu dapat di fungsikan sebagai Sub ordinat kegiatan kabupaten/ kota dalam hal penertiban, ketentraman dan perlindungan serta penegakan syariat Islam.
Pembentukan satlimas gampong/desa memiliki dasar hukum yang kuat, karena di atur dalam Peraturan pemerintah dan Peraturan menteri dalam negeri, namun demikian kita tidak akan membahas secara menyeluruh Permendagri tersebut, tetapi kita akan melihat pada tugas sat Linmas gampong sahaja.
Dalam Permendagri tersebut yang dimaksud dengan Pelindungan Masyarakat (Linmas) adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum.
kelembagaan Satlinmas sendiri merupakan organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh lurah/kepala desa untuk melaksanakan perlindungan Masyarakat.
Adapun anggota Satlinmas haruslah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan mau bekerja secara sukarela, turut serta dalam kegiatan.
Kalau di Aceh seiring dengan penegakan Syariat Islam maka fungsi sat Linmas juga dapat difungsikan sebagai Polisi Wilayatul Hisbah Gampong yang mempunyai tugas memberikan pembinaan/pengawasan terhadap masyarakat terkait Pelaksanaan syariat Islam Aceh.
Kondisi saat ini, banyak kasus dan prilaku warga yang meresahkan masyarakat diantaranya kendaraan dengan knapot besar, tetangga yang mebuat kegaduhan, anak sekolah bolos, anak-anak merokok dan pelanggaran syariat Islam Dilingkungan gampong.
Hampir penulis pastikan tidak ada yang berani menegur karena akan berdampak pada pribadi si penegur, padahal sudah pasti kegiatan yang demikian mengangu kenyamanan dan ketentraman warga.
Oleh sebab itulah jika dibentuk Satlinmas gampong, merekalah yang nantinya diberikan tugas oleh gampong untuk menangani persoalan ini. tentunya dengar koordinasi dengan instansi terkait lainnya dan secara bertahap personil Satlinmas gampong ini juga ditingkatkan kapasitasnya secara terstruktur.
Kegiatan peningkatan Kapasitas dilaksanakan dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Peningkatan kapasitas tersebut dapat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas.
Untuk fungsi koordinasi penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat di gampong/Desa/Kelurahan dilaksanakan oleh Keuchik/Kepala Desa/Lurah dibawah koordinasi camat.
Bahkan dalam PP tersebut disebutkan bahwa Kepala daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas. Penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di pemerintah Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Adapun Anggota Satlinmas paling sedikit 10 (sepuluh) orang dengan Struktur kepala Satlinmas yang dikepalai oleh Geusyik/ kepala desa, kepala pelaksana, komandan regu dan anggota paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang atau sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.
Kemudian regu Satlinmas gampong dapat di bagi sesuai kebutuhan tempat gampong tersebut dilihat dari tugas fungsinya, misalkan regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, regu pengamanan, regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran, regu penyelamatan dan evakuasi atau regu dapur umum.
Setiap regu punya tugas masing-masing, sehingga semua sektor terkait penyelenggaraan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat, penanganan bencana, pengamanan pemilu/pilkades, Pilkada tertangani dengan baik.
Khusus di Aceh penegakan syariat Islam juga pasti tidak liput dari kerja mulia Satlinmas nantinya. Karena merekalah yang mengetahui seluk beluk tentang kondisi kekinian Gampongnya.
Perekrutan anggota Satlinmas menjadi tugas Keuchik/Kepala Desa/Lurah yang dilakukan secara terbuka dengan Persyaratan, warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang sederajat ke atas.
Terpenting syarat lainnya adalah bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas dan bertempat tinggal di Gampong/Kelurahan setempat.
Hal terpenting yang harus diperhatikan dalam merekrut personil adalah batas usia dan postur serta kepribadian personil. Adapun Masa keanggotaan Satlinmas Gampong berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
Pemberhentian sebagai Satlinmas dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, pindah tempat tinggal, tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, melakukan perbuatan tercela dan/atau melakukan
tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan/atau
janji sebagai Anggota Satlinmas, dan menjadi pengurus partai politik.
Tidak hanya pada persoalan rekrutmen, dan pelaksanaan tetapi Kepala Desa/Lurah/Keuchik dalam melaksanakan fungsinya sebagai KasatLinmas wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada camat kemudian Camat menyampaikan laporan tersebut kepada bupati/wali kota melalui kepala Satpol PP kabupaten/kota.
Setelah itu Bupati/wali kota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada gubernur untuk selanjutnya Gubernur menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Kalau kita melihat struktur dan manajerial yang diatur di Permendagri tersebut sangat detail sampai dengan pada persoalan pendanaan.
Terkait pendanaan dituangkan dalam Pasal 39 Yang berbunyi Pendanaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Linmas di provinsi, kabupaten/kota, dan Desa/Kelurahan, bersumber pada APBN, APBD Prov, APBD Kab/Kota dan anggaran pendapatan dan belanja Desa serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Satlinmas Gampong/desa juga perlu dilaksanakan secara serentak mengingat agenda pemilu serentak Februari tahun 2024, hal ini dilihat penugasan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam penanganan Ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
Penulis melihat potensi dan peluang menciptakan kenyamanan, ketentraman dan ketertiban serta pelaksanaan sayariat Islam dilingkungan gampong akan tercipta apabila fungsi dan tugas Satlinmas gampong diberdayakan secara terstruktur.
Secara akumulatif jika gampong-gampong telah nyaman, tertib dan tentram, maka wilayah kecamatan, kabupaten, serta provinsi akan tertib, nyaman dan tentram, inilah sebenarnya hakikat kehidupan yang diharapkan oleh setiap warga negara.
Akhirnya penulis berharap tulisan ini bermanfaat bagi sidang pembaca, dan kepada Allah kita mohon ampun.