• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    JPU KEJARI ACEH BESAR TERIMA PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) ATAS PERKARA TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP JIWA (PEMBUNUHAN) DARI PENYIDIK POLRESTA BANDA ACEH

    3/14/22, Senin, Maret 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T13:16:21Z

    .
    Kota Jantho - Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum kejaksaan 
    Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana 
    Kejahatan Terhadap Jiwa (Pembunuhan) atas nama Tersangka inisial HH (49 Tahun) terhadap Korban 
    NZ (45 tahun) dari Penyidik Polresta Banda Aceh, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Aceh 
    Besar.
    Bahwa Tindak Pidana Pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 
    08.30 WIB di Jln. Ateung Tuha Lr. Sejahtera Gp. Lam hasan Kec. Peukan Bada kab. Aceh Besar, 
    tersangka melakukan kejahatan terhadap jiwa kepada Korban NZ (45 tahun) dengan cara mendorong 
    korban kearah dinding kamar yang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh dan mengeluarkan 
    darah pada bagian hidung, mulut dan telinga, melihat korban masih bergerak selanjutnya tersangka 
    memukul korban dengan cara menyikut pada bagian dada korban hingga korban tidak bergerak lagi atau 
    meninggal selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan kasur dan selimut dan selanjutnya 
    tersangka membuang sepeda motor milik korban disungai gampong leupung kab. Aceh besar, dan 
    mengubur korban di kamar mandi rumah tersangka, setelah beberapa minggu tersangka kembali 
    menggali dan membuang tubuh korban ke daerah pegunungan Lambadeuk, Tersangka membunuh 
    korban dikarenakan sakit hati kepada korban yang selalu meminta hasil penjualan rumah.
    Bahwa Pasal yang disangkakan penyidik kepada Tersangka yaitu Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana Subs 
    354 ayat (2) KUH Pidana Subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004. selanjutnya kepada 
    tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho. Setelah 
    serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera 
    mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka HH 
    ke Pengadilan Negeri Jantho.[]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini