.
Kota Jantho - Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum kejaksaan
Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana
Kejahatan Terhadap Jiwa (Pembunuhan) atas nama Tersangka inisial HH (49 Tahun) terhadap Korban
NZ (45 tahun) dari Penyidik Polresta Banda Aceh, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Aceh
Bahwa Tindak Pidana Pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul
08.30 WIB di Jln. Ateung Tuha Lr. Sejahtera Gp. Lam hasan Kec. Peukan Bada kab. Aceh Besar,
tersangka melakukan kejahatan terhadap jiwa kepada Korban NZ (45 tahun) dengan cara mendorong
korban kearah dinding kamar yang mengenai kepala korban hingga korban terjatuh dan mengeluarkan
memukul korban dengan cara menyikut pada bagian dada korban hingga korban tidak bergerak lagi atau
meninggal selanjutnya tersangka menutupi tubuh korban dengan kasur dan selimut dan selanjutnya
tersangka membuang sepeda motor milik korban disungai gampong leupung kab. Aceh besar, dan
mengubur korban di kamar mandi rumah tersangka, setelah beberapa minggu tersangka kembali
menggali dan membuang tubuh korban ke daerah pegunungan Lambadeuk, Tersangka membunuh
Bahwa Pasal yang disangkakan penyidik kepada Tersangka yaitu Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana Subs
354 ayat (2) KUH Pidana Subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004. selanjutnya kepada
tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho. Setelah
serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera
mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka HH
ke Pengadilan Negeri Jantho.[]