Sigli - Pemerintah Kabupaten Pidie menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.
Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., dalam upacara Hari Pengayoman Ke-80 di Kantor Kemenkumham Aceh, Jumat (22/8/2025).
Penghargaan yang diterima oleh Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi, ini merupakan apresiasi atas capaian signifikan dalam reformasi hukum di daerah.
Indeks Reformasi Hukum adalah instrumen evaluasi yang dikembangkan Kemenkumham RI untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam melakukan reformasi hukum secara menyeluruh, mencakup perbaikan regulasi, peningkatan layanan publik, penguatan kelembagaan hukum, serta implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pidie berhasil menduduki peringkat pertama dalam kategori penilaian IRH dengan nilai 87,10 (kategori A atau sangat baik).
Kabupaten ini unggul dalam kualitas regulasi, peningkatan kapasitas aparatur hukum, serta kolaborasi aktif dengan instansi vertikal.
Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh tim.
“Kabupaten Pidie adalah salah satu contoh daerah yang berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola hukum dan regulasi. Ini patut diapresiasi dan ditiru daerah lain,” ujarnya.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.