SIGLI – Seorang Keuchik (Kepala Desa) di Kabupaten Pidie divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti korupsi dana desa senilai Rp123 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 10 September 2025. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta.
Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp123 juta.
Apabila uang pengganti ini tidak dipenuhi, terdakwa akan menjalani kurungan tambahan selama 5 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 9 bulan penjara.
Meskipun demikian, kuasa hukum terdakwa, T. Musliadi, SH, menyatakan bahwa baik jaksa maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut, sehingga perkara ini dinyatakan inkrah.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana desa yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Keuchik.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa justru diselewengkan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp123 juta.
Diharapkan putusan ini dapat menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparatur desa untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan semata-mata demi kesejahteraan masyarakat.