• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Serahkan Berkas Perkara Kekerasan Anak ke Kejaksaan Negeri

    Redaktur
    9/10/25, Rabu, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T16:23:34Z



    PIDIE JAYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya, melalui Unit Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), secara resmi menyerahkan berkas perkara tahap I ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Selasa, 9 September 2025.


    Penyerahan berkas ini diterima langsung oleh petugas PTSP, Raka Adhi Sathcya, dan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.


    Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., yang mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berkas perkara ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Agustus 2025.


    "Berkas yang kami serahkan hari ini adalah tahap awal proses hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kasus ini terus kami kawal sesuai prosedur demi kepastian hukum dan perlindungan hak korban," terang Iptu Fauzi.


    Tersangka dalam perkara ini berinisial MK (34), seorang guru bakti di Kecamatan Bandar Baru, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui bernama Muhammad Farezki Fakhri (14), seorang pelajar asal Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru.


    Proses penanganan kasus ini terbilang cepat. Dalam kurun waktu 21 hari sejak laporan diterima pada 19 Agustus 2025 hingga 9 September 2025, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya telah 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini