• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Demokrasi Gampong di Muara Tiga Mahar Politik Berkedok Uang Partisipasi

    Redaktur
    1/06/26, Selasa, Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T13:02:09Z


    Sigli – Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak di Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, menyisakan persoalan serius terkait integritas penyelenggaraan demokrasi tingkat desa. 


    Para kandidat pemimpin desa diduga diwajibkan menyetor sejumlah uang untuk menutupi kekurangan anggaran penyelenggaraan yang tidak mampu dipenuhi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).


    Praktik ini menimbulkan polemik karena dinilai menabrak aturan hukum dan berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk mencalonkan diri. Investigasi lapangan menunjukkan bahwa tanpa "uang tambahan" tersebut, warga terancam gagal ditetapkan sebagai calon keuchik (Kepala Desa).


    Secara regulasi, pembiayaan pemilihan keuchik di Aceh telah diatur secara rigid. Pasal 47 Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menegaskan bahwa biaya pemilihan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta APBG.


    Hal ini dipertegas oleh Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, yang menyatakan biaya pemilihan Keuchik (Kepala Desa) dibebankan pada APBK, sementara APBG bersifat bantuan untuk kebutuhan teknis pemungutan suara. Tidak ada satu pun klausul dalam regulasi tersebut yang membolehkan panitia membebankan biaya operasional kepada para kandidat.


    "Jika dana di APBG tidak cukup, seharusnya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau dicari solusi melalui sumber sah lainnya, bukan justru membebani calon. Ini jelas melanggar aturan," ujar salah satu warga yang mengamati proses tersebut.


    Tarif Variatif dan Ancaman Gugur

    Praktik di lapangan menunjukkan beban biaya yang bervariasi antara gampong. Di Gampong Blang Raya, setiap calon diduga pungut Rp3 juta, Gampong deyah diduga pungut biaya Rp 1,5 juta, sementara di Gampong Mesjid, beban per calon mencapai Rp4,2 juta. Bahkan di Gampong Sagoe, dana yang dikumpulkan dari dua kandidat menembus angka Rp10 juta.


    Asnawi, seorang calon Keuchik di Gampong Mesjid, mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia membenarkan adanya permintaan uang dari Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dengan alasan dana APBG senilai Rp11 juta tidak mencukupi.


    "Awalnya disepakati Rp2 juta, lalu diminta lagi tambahan Rp2,2 juta. Saya merasa keberatan karena secara aturan tidak ada dasar hukumnya. Sempat ada klaim bahwa jika tidak melunasi, saya dinyatakan gugur sebagai calon," kata Asnawi kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).


    Dalih "Kesepakatan Musyawarah"

    Menanggapi tudingan tersebut, Ketua P2K Gampong Mesjid, Zulfiadi, berdalih bahwa pungutan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah untuk menyukseskan pemilihan. Ia menyebut total kebutuhan anggaran mencapai Rp24 juta, jauh di atas plafon APBG yang tersedia.


    "Ini tidak ada paksaan. Para calon menyumbang secara inisiatif demi menyukseskan Pilchiksung. Bahkan Camat dan Pj Keuchik ikut menyumbang," dalih Zulfiadi. 


    Ia bahkan mengeluhkan jika kekurangan dana tersebut tidak dibayar oleh kandidat, maka ia harus menanggung beban honor sembilan anggota P2K dengan uang pribadi.


    Namun, pembelaan ini dinilai lemah secara hukum. Penggunaan dalih "musyawarah" dan "ikhlas" sering kali menjadi tameng untuk menjustifikasi pungutan liar dalam proses politik.


    Mencederai Kualitas Pemimpin

    Pengamat kebijakan publik menilai, jika kursi pemimpin desa harus "dibeli" melalui uang setoran operasional, maka hal ini akan memicu mata rantai korupsi baru di tingkat gampong. 


    Keuchik terpilih nantinya berpotensi fokus mengembalikan modal yang telah dikeluarkan daripada mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.


    Hingga saat ini, sejumlah gampong lain di Muara Tiga seperti Gampong Tgk Dilaweung, Keupula, dan Ie Masen masih menunggu giliran pemilihan. 


    Bayang-bayang mahar politik berkedok uang operasional ini masih menghantui, sementara pihak pengawas tingkat kabupaten belum memberikan tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur administratif ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini