• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    RSUD Tgk Chik Ditiro Siapkan Petugas Hadapi Perubahan Skema JKA

    4/10/26, Jumat, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T15:56:00Z


    Sigli – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tgk Chik Ditiro (TCD) Sigli mulai melakukan langkah-langkah strategis menyongsong pemberlakuan kebijakan baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Jumat (10/4/2206)


     Berdasarkan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, skema jaminan kesehatan ini akan mengalami perubahan signifikan terhitung mulai 1 Mei 2026.


    Sebagai langkah persiapan, RSUD TCD kembali menggelar sosialisasi intensif bagi internal petugas pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Poliklinik rumah sakit tersebut merupakan lanjutan dari sosialisasi pertama yang digelar pada 7 April lalu.


    Kabid Pelayanan RSUD TCD Sigli, dr. Cut Rahimah, M.M., mengungkapkan bahwa kesiapan garda terdepan rumah sakit adalah kunci agar masa transisi kebijakan ini tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.


    “Kami ingin memastikan seluruh petugas sudah memahami skema baru ini. Tujuannya satu, agar pelayanan kesehatan kepada pasien tetap optimal meski ada perubahan regulasi,” ujar dr. Cut Rahimah.


    Dalam kebijakan terbaru ini, Pemerintah Aceh menitikberatkan pada prinsip subsidi tepat sasaran. Penentuan penerima manfaat kini merujuk pada data desil kesejahteraan (P3KE/DTKS).


    Masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1–5 (Sangat Miskin hingga Rentan Miskin) akan dialihkan pembiayaannya ke APBN melalui jalur JKN PBI. Sementara itu, warga di Desil 6–7 (Menengah) tetap akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA.


    Adapun bagi masyarakat yang berada pada Desil 8–10 atau kategori ekonomi sejahtera, tidak lagi ditanggung oleh program JKA dan diwajibkan beralih ke kepesertaan BPJS Mandiri. Meski demikian, dr. Cut Rahimah menekankan adanya pengecualian untuk kasus kesehatan tertentu.


    "Perubahan ini untuk efisiensi anggaran, namun layanan bagi kasus berat seperti cuci darah dan penyakit katastropik tetap dijamin tanpa melihat status ekonomi," jelasnya.


    Direktur RSUD TCD Sigli, dr. Mohd Riza Faisal, MARS, turut mengajak seluruh jajarannya untuk meningkatkan profesionalisme dalam menghadapi dinamika kebijakan fiskal Aceh. Ia menegaskan, pihak rumah sakit berkomitmen membantu pasien dalam memahami hak-hak mereka di bawah skema baru.


    “RSUD TCD Sigli terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Kami juga siap membantu masyarakat dalam memahami alur baru untuk mengakses jaminan kesehatan ini,” kata dr. Riza Faisal.


    Cara Cek Status dan Perbaikan Data

    Masyarakat Aceh disarankan untuk segera mengecek status ekonomi mereka secara mandiri melalui laman datawarga.acehprov.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor KK.


    "Jika ditemukan ketidaksesuaian data desil, masyarakat dapat melakukan pengajuan perbaikan secara berjenjang melalui operator desa melaporkan perubahan kondisi ekonomi melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk diperbaharui dalam DTKS," ucapnya.


    Kemudian ia juga menjelaskan selanjutnya langsung ke Dinas Sosial untuk mengajukan sanggahan atau perbaikan data dengan membawa KTP dan bukti pendukung kondisi ekonomi.


    Kebijakan restrukturisasi JKA ini diambil sebagai langkah rasionalisasi anggaran fiskal Aceh guna memastikan bantuan kesehatan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini