• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal pada Awal 2026

    4/30/26, Kamis, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T00:58:07Z
    JAKARTA — Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.

    Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Rinciannya, 951 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua lainnya berupa penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi digital.

    Selain penindakan, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus penipuan keuangan yang paling sering dilaporkan masyarakat. Modus tersebut antara lain penawaran pekerjaan dengan sistem deposit, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran investasi tanpa kejelasan model bisnis, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.

    Praktik-praktik tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta berbagai kanal digital lainnya dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
    Dalam upaya penguatan penanganan penipuan, Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI melalui Indonesia Anti-Scam Centre mencatat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah menerima 515.345 laporan masyarakat.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, di mana Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank.

    Melihat masih maraknya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.

    Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membagikan data pribadi seperti informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui saluran resmi.

    Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital, demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.(*) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini