• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Pihak Hotel Meluruskan Pemberitaan Terkait Ketangkap Karyawan Kyriat Muraya

    11/17/18, Sabtu, November 17, 2018 WIB Last Updated 2018-11-17T06:42:53Z
    Hotel Banda Aceh | Ann
    Faza, Public Relation (PR) Kyriad Meuraya Hotel Banda Aceh meluruskan pemberitaan, terkait dua karyawannya berinisial MIR, (22) dan PMAT (32) yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, karena diduga melakukan khalwat atau mesum di The Pade Hotel, Aceh Besar, beberapa waktu lalu. Menurut Faza, keduanya telah lama keluar dan tidak lagi berkerja di Kyriad Meuraya Hotel.

    “Kita dari manajemen hotel juga terkejut dengan pemberitaan ini. Karena, penangkapan itu terjadi pada bulan lalu (6 Oktober 2018). Sementara, keduanya telah keluar sejak September 2018. Kita heran, kenapa berita ini mencuat hari ini, yang merupakan hari Ultah Kyriad Meuraya Hotel,” jelas Faza pada Aceh Nasional News, di Banda Aceh, Jumat (16/11/18) pagi.

    Faza menceritakan, karyawati berinisial PMAT berasal dari Medan (Sumatera Utara) dan mulai berkerja di Kyriad Meuraya Hotel sejak 2017 lalu sebagai Sales Marketing. Sementara, karyawan berinisial MIR baru berkerja sekira Mei 2018 sebagai cashier. Keduanya, juga diketahui manajemen hotel sebagai pasangan kekasih dan akan melangsungkan pernikahan.

    “Ketika ditangkap saat itu, Satpol PP dan WH Aceh menghubungi kita. Namun, kita klarifikasi bahwa keduanya telah keluar dan bukan lagi sebagai karyawan Kyriad Meuraya Hotel Banda Aceh,” tegas Faza.



    Sebelumnya, mantan  karyawan Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh ditangkap anggota Satpol PP dan WH Aceh, di The Pade Hotel, Lampeneruet, Aceh Besar Sabtu (6/10/18) sekira pukul 22.00 WIB.

    Keduanya bernisial MIR, (22) bersama pasangan perempuan PMAT (32) kedapatan menginap dalam satu kamar hotel, tanpa ada ikatan pernikahan.

    Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Dedy Yuswadi melalui Kasi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam, Marzuki mengakui penangkapan itu. Bahkan, katanya berkas perkara keduanya telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar. Keduanya, didakwa pasal 23 ayat 1 jo 25 ayat 1 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman 30 kali cambuk.

    “Sesuai Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram atau tanpa ikatan perkawinan. Mereka diancam dengan hukuman cambuk 30 kali di depan umum,” terang Marzuki pada media ini, Jumat pagi.***
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini