Banda Aceh – Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (DKP) menindak lanjut Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor 061.2/11204 tanggal 21 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi dilingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Kamis, (01/06/2021).
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 061. 2/11204 tanggal 21 Juni 2021 mengenai Pelaksanaan Apel Pagi, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, memerintahkan kepada seluruh Pengawai tetap dan Kontrak di lingkup (DKP) untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman S,Pi M,Si menegaskan, sesuai dengan surat tersebut, seluruh ASN baik pagawai tetap maupun kontrak untuk dapat menjalankan intruksi Gubernur Aceh melalui SE, pertanggal 21 juni.
“Pelaksanaan Apel pagi ini, sebagai upaya memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan di lingkungan kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Selain itu, juga mendorong integritas dalam menumbuhkan karakter dan motivasi kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara,”
Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, juga menambahkan, dengan adanya (SE) tersebut, kita harapkan seluruh ASN, baik pegawai tetap, maupun statusnya kontrak dapat menjalankan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh.
Berdasarkan (SE) Gubernur Aceh, pada point (a) Melaksanakan Apel Pagi setiap Senin setiap Minggu, (b) Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Selasa, dan point (c) ANS baik tetap maupun kontrak Membaca Naskah Tesk Pancasila pada setiap hari Rabu dan Jum’at pada pukul 10.00 WIB.
Surat Edaran Gubernur Aceh, merupakan imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: B/75/M.KT.00/2021, tanggal 14 Juni 2021, tetang imbauan Pelaksanaan Apel Pagi bagi seluruh ASN di Indonesia.(red)