• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV

    7/09/21, Jumat, Juli 09, 2021 WIB Last Updated 2021-07-08T18:22:10Z

     Banda Aceh - ANN.co.id


    Seiring dengan ditetapkannya kota Banda Aceh sebagai Zona Merah dan pemberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.


    "Penyekatan tersebut terhitung 6-21 Juli. Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin," sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).


    Winardy menjelaskan, kita akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instrukri Kemendagri No 17 Tahun 2021, di mana Banda Aceh merupakan zona yang sudah ditetapkan untuk dilakukan PPKM Mikro level 4.


    Nantinya, lanjut Winardy, tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan stake holder pemerintah nanti akan membuat pos penyekatan di tiga titik, yaitu di kawasan Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue.


    "Untuk mencegah mobilitas maka kita lakukan penyekatan itu di tiga titik, Lambaro, Leupueng, Ulee Lheue," katanya.


    Winardy menjelaskan, aturan tersebut mulai dilakukan sejak 6 hingga 21 Juli. Namun kata dia, karena instruksi Mendagri baru keluar dua hari lalu, sehingga aturan baru akan dilaksanakan secepat-cepatanya 8 Juli.


    Isi Inmendagri tersebut, jelasnya lagi, Diktum ke sepuluh menyebutkan, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai 

    level 4 memiliki ketentuan;


    a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara

    daring/online.


    b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


    c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan 

    kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan 

    pengaturan jam operasional, kapasitas, dan 

    penerapan Prokes secara lebih ketat.


    d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.


    e. pelaksanaan kegiatan pada pusat 

    perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.


    f. pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan 

    protokol kesehatan secara lebih ketat.


    g. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah 

    setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.


    h. pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.


    i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.


    j. untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri 

    paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.


    k. untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan dintempat.


    l. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan 

    pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.


    m. penggunaan transportasi umum, ojek, dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan Prokes secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.


    "Inmendagri tersebut saat ini telah tergelar dan kami menghimbau agar masyarakat mematuhinya. Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk vaksin supaya herd immunity," pungkas Winardy.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini