PIDIE - Pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pidie periode 2023-2028 dikabarkan mengalami kebuntuan serius. Hal ini dipicu oleh dugaan disinyalirinya Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang bermasalah atau dikenal sebagai "SK bodong", sehingga membuat roda organisasi tidak berjalan efektif.
Kepengurusan Kadin Pidie, yang seharusnya sudah berjalan selama hampir dua tahun sejak Musyawarah Kabupaten (Mukab) pada Februari 2023, hingga kini belum juga dilantik.
Menurut sumber dari internal pengurus Kadin Pidie yang enggan disebut namanya, Mukab Kadin Pidie telah sukses dilaksanakan pada Februari 2023, di mana Muhammad Junaidi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua.
Namun, yang menjadi pangkal konflik adalah tertundanya proses pelantikan yang sangat lama. Dengan masa jabatan lima tahun, keterlambatan ini berarti kepengurusan yang baru efektif berjalan hanya akan tersisa sekitar dua hingga tiga tahun ke depan.
Dugaan SK bermasalah ini diperkuat oleh pengakuan seorang anggota Dewan Penasihat Kadin Pidie, Ichwan. Ia mengaku terkejut dan keberatan setelah mendapati namanya tercantum dalam SK kepengurusan yang beredar di grup aplikasi percakapan tanpa sepengetahuannya.
"Kami tidak tahu nama kami ada di dalamnya. Kami akan menyurati Kadin Aceh untuk meminta kajian ulang terhadap proses Mukab Kadin Pidie yang kami lihat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin," ujar Ichwan, yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Citra Karsa, dalam rilis pers yang diterima media.
Ichwan juga menyoroti komposisi kepengurusan yang dinilai tidak merefleksikan identitas Kadin sebagai wadah dunia usaha. Kritik utama diarahkan pada Ketua terpilih, Muhammad Junaidi, yang disebut-sebut bukanlah pelaku usaha, melainkan seorang pelaku politik. Situasi serupa disinyalir terjadi pada sejumlah nama pengurus lainnya.
"Mestinya pengurus Kadin itu adalah pelaku usaha dan yang utama adalah yang memiliki sertifikat anggota Kadin," tegas Ichwan.
Dominasi figur politik dalam struktur Kadin dikhawatirkan dapat mengaburkan fungsi hakiki organisasi tersebut. Nasib kepengurusan Kadin Pidie ke depan kini bergantung pada hasil kajian ulang dan keputusan dari Kadin Aceh menyikapi SK yang disinyalir bermasalah ini.


